Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemanggilan Dito ini terkait dengan kunjungannya ke Arab Saudi bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2022 saat ia masih menjabat sebagai Menpora.
Dito diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026) selama tiga jam. Ia menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut membahas berbagai topik, termasuk investasi dan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam pertemuan tersebut, Dito bersama Presiden Jokowi juga bertemu dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Muhammad bin Salman (MBS).
Menurut Dito, pertemuan dengan MBS tidak secara spesifik membahas permintaan penambahan kuota haji dari pemerintah Indonesia. Ia juga ditanya mengenai alasan tidak hadirnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kunjungan kerja tersebut.
“Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail,” kata Dito di Gedung Merah Putih KPK.
Dito menambahkan bahwa dalam kunjungan tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi. “Ini MoU-nya tadi saya bawa untuk yang Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kebetulan tidak hanya Kemenpora, ada beberapa kementerian dan lembaga lainnya,” jelasnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Dito memberikan penjelasan mengenai asal-usul penambahan 20 ribu kuota haji yang diterima Indonesia. “Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia,” ujar Budi.
Penambahan kuota haji ini terjadi setelah pertemuan Presiden Jokowi dengan pemerintah Arab Saudi pada tahun 2022. Kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Kebijakan ini, menurut KPK, menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada tahun 2024.
Budi menjelaskan bahwa keterangan Dito membantu penyidik KPK melengkapi bukti-bukti yang telah diperoleh. “Nah, keterangan dari Pak Dito ini tentu kemudian membantu penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya. Tentu rangkaian penyidikan perkara ini belum selesai hari ini,” jelas Budi.
KPK masih akan terus memanggil pihak lain untuk menjelaskan proses diskresi, distribusi kuota, jual beli kuota, hingga aliran uang dari biro perjalanan kepada oknum di Kementerian Agama. “Penyidik masih akan terus memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak lain, termasuk untuk menjelaskan bagaimana soal proses diskresi, distribusi kuota, jual beli kuota, hingga soal aliran uang dari para biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” sambungnya.
Budi menambahkan bahwa kesaksian Dito menguatkan dugaan bahwa diskresi pembagian kuota oleh Kementerian Agama menyimpang dari semangat awal pembahasan bilateral antara kedua negara. “Ini menguatkan bahwa diskresi pembagian kuota yang dilakukan oleh Kemenag, melenceng dari semangat awal dalam pembahasan bilateral antara pemerintah Indonesia-pemerintah Arab Saudi tersebut,” kata Budi.
Akibatnya, bukan hanya kerugian negara yang timbul, tetapi juga kerugian sosial bagi ribuan calon jemaah yang tertunda keberangkatannya, sementara usia mereka terus bertambah. “Akibat diskresi itu kita melihat, tidak hanya kerugian negara saja yang ditimbulkan, tapi juga kerugian sosial, yang berimbas pada ribuan calon jamaah yang sudah menunggu puluhan tahun, tertunda keberangkatannya,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ini telah naik ke tahap penyidikan. Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka.






