Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer atau Noel, mengaku tidak memahami kepanjangan dari K3 (keselamatan dan kesehatan kerja). Ia menyatakan baru mengetahui dirinya sebagai pejabat publik saat ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengakuan Noel Soal Jabatan dan K3
Noel mengungkapkan bahwa ia langsung diperintahkan untuk mengurus persoalan terkait PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex sebulan setelah menjabat sebagai Wamenaker pada Oktober 2024. “Saya aja baru menjabat itu Oktober. Setelah Oktober perintah Presiden ngurusin Sritex. Nggak ngerti urusan gini-ginian. Istilah singkatan dari K3 aja saya nggak ngerti,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Ia menambahkan bahwa dirinya bukanlah tipe pejabat yang mengedepankan jabatannya. “Bahkan ya kawan-kawan tahulah. Saya bukan karakter pejabat yang mengedepankan jabatan saya. Saya tahu baru jadi pejabatnya pas ditangkap KPK tuh. Oh ternyata saya pejabat ya. Gitu doang,” ujarnya.
Dakwaan Jaksa KPK Terhadap Noel
Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan Noel bersama terdakwa lain, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang dengan berkas terpisah ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).
“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian bunyi dakwaan jaksa.
Modus Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi
Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar. Kasus ini dilaporkan terjadi sejak tahun 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.
Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi tersebut diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.






