Selebriti

Firdha Razak Dampingi Putra Laporkan Istri yang Diduga Poliandri dan Nikah Siri

Advertisement

Aktris senior Firdha Razak mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (07/02/2026) untuk mendampingi putranya, Rafi Ikhsan, melaporkan sang istri yang berinisial V. Laporan ini terkait dugaan perzinaan dan pernikahan siri dengan pria lain saat masih berstatus sebagai istri sah.

Geram dengan Ulah Menantu

Firdha Razak menyatakan kekesalannya atas tindakan menantunya. Ia merasa laporan ini terpaksa ditempuh demi mencari keadilan bagi putranya. “Ya, akhirnya kita bisa melaporkan perbuatan dari seorang perempuan yang masih statusnya istri dari anak saya. Nah, kita juga sudah mendapatkan surat laporan polisinya,” kata Firdha Razak saat ditemui di Polda Metro Jaya, kemarin.

Ancaman Hukuman Penjara

Menurut kuasa hukum keluarga, Rangga, pelaku berinisial V terancam hukuman penjara yang cukup berat. “Pasal yang kita sangkakan ini adalah Pasal 402 juncto Pasal 403 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yaitu tentang perzinaan. Di mana ancamannya maksimal 6 tahun penjara,” ujar Rangga.

Advertisement

Bertentangan dengan Hukum dan Agama

Firdha Razak menegaskan bahwa dugaan poliandri sangat bertentangan dengan hukum negara dan norma agama. “Kami hidup di negara hukum. Dugaan poliandri ini dilarang secara agama dan secara hukum negara,” tegasnya.

Jalan Terakhir Mencari Keadilan

Ibunda dari Nakula dan Sadewa ini menjelaskan bahwa memenjarakan menantunya bukanlah tujuan utama. Namun, karena tidak adanya iktikad baik dan banyaknya fitnah yang dilontarkan pihak V, langkah hukum ini menjadi pilihan terakhir agar pelaku jera. “Intinya gini, kita dari keluarga besar tidak ada yang berniat untuk penjarain orang ya istilahnya gitu. Tapi kalau misalnya orang berbuat salah, ya dia harus berani bertanggung jawab. Seharusnya seperti itu,” pungkas Firdha Razak.

Advertisement