Pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta akan mengalami penyesuaian selama periode libur Tahun Baru 2026. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, pada Senin (29/12/2025), kebijakan ganjil genap ditiadakan pada tanggal 1 Januari 2026.
Aturan Ganjil Genap Selama Periode Libur
Penghapusan aturan ganjil genap hanya berlaku khusus pada Hari Raya Tahun Baru 2026, yaitu Kamis, 1 Januari 2026. Pada hari tersebut, kendaraan dengan plat nomor ganjil maupun genap diizinkan melintas di ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap.
Namun, sistem ganjil genap tetap berlaku normal pada tanggal-tanggal lain di luar libur Tahun Baru. Berikut rinciannya:
- Senin, 29 Desember 2025: Ganjil genap berlaku (plat ganjil).
- Selasa, 30 Desember 2025: Ganjil genap berlaku (plat genap).
- Rabu, 31 Desember 2025: Ganjil genap berlaku (plat ganjil).
- Kamis, 1 Januari 2026: Ganjil genap TIDAK BERLAKU.
- Jumat, 2 Januari 2026: Ganjil genap berlaku (plat genap).
Perlu dicatat bahwa aturan ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB.
E-TLE Tetap Berlaku Meskipun Ganjil Genap Ditiadakan
Meskipun sistem ganjil genap ditiadakan pada 1 Januari 2026, sistem tilang elektronik atau Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) tetap diberlakukan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados, kepada wartawan di Taman Margasatwa Ragunan pada Sabtu (27/12/2025).
Kompol Robby Hefados menyatakan bahwa E-TLE terbukti efektif dalam mengawasi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Pengawasan melalui E-TLE juga dinilai berkontribusi dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. Pernyataan ini sejalan dengan pelaksanaan Operasi Lilin 2025 dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengantisipasi kecelakaan di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Untuk di dalam Kota Jakarta khususnya wilayah Polda Metro Jaya, salah satu sasaran operasi ataupun target operasi dari Operasi Lilin ini adalah menekan angka kecelakaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Jumlah pelanggaran yang ada selama Operasi Lilin ini berlangsung dari tujuh hari yang sudah berlangsung ini, jumlahnya tidak sebanyak jumlah pelanggaran yang ada pada saat Operasi Lilin tahun lalu.”
Status Tanggal 2 Januari 2026
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, libur Tahun Baru hanya ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2026. Tidak ada cuti bersama atau libur tambahan yang berkaitan dengan peringatan Tahun Baru 2026. Oleh karena itu, tanggal 2 Januari 2026 bukanlah hari libur nasional atau tanggal merah.
Di bulan Januari 2026, terdapat dua tanggal merah, yaitu:
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW






