Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk memberikan kesaksian dalam sidang perkara suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (13/2/2026).
Penjadwalan Ulang Saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Khofifah dijadwalkan hadir pada Kamis ini. “Dijadwalkan ulang untuk Kamis ini. Rencananya siang,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Sebelumnya, Khofifah dijadwalkan memberikan kesaksian pada Kamis (5/2) pekan lalu. Namun, agenda tersebut terpaksa ditunda karena Gubernur Jatim berhalangan hadir.
“Pekan kemarin Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain,” jelas Budi.
Keterangan Terkait Pengelolaan Dana Hibah
Kehadiran Khofifah sebagai saksi dinilai penting untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Ibu Khofifah, sebagai saksi untuk menerangkan berkaitan dengan BAP dari almarhum Pak Kusnadi, yang menjelaskan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah, tidak hanya di legislatif tapi juga ada di eksekutif,” imbuh Budi.
Gubernur Khofifah sendiri sebelumnya telah dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus ini. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (10/7/2025) di Polda Jawa Timur. Saat itu, penyidik mendalami informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk dana hibah di Jawa Timur.
Pengembangan Kasus Dana Hibah
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Dari 21 tersangka tersebut, empat di antaranya adalah penyelenggara negara yang menerima dana hibah. Sementara itu, 17 tersangka lainnya merupakan pemberi, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.






