Berita

Gugatan UU APBN 2026: Anggaran Pendidikan Diminta Tak untuk Makan Bergizi Gratis

Advertisement

Sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta agar anggaran pendidikan tidak dialokasikan untuk program makan bergizi gratis (MBG).

Gugatan Terdaftar di MK

Gugatan tersebut terdaftar di situs MK dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026. Para pemohon terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili Miftahol Arifin dan Umran Usman, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan Sa’ed. Mereka menggugat Pasal 22 Ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026.

Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 menyatakan, “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan.” Sementara itu, penjelasannya menyebutkan, “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.”

Kekhawatiran Pengurangan Ruang Fiskal

Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan bahwa alokasi anggaran untuk program makan bergizi gratis dari pos anggaran pendidikan mencapai Rp 223 triliun. Angka ini setara dengan sekitar 29% dari total anggaran pendidikan yang sebesar Rp 769,1 triliun.

Menurut pemohon, penggunaan dana sebesar itu untuk MBG justru mengurangi ruang fiskal yang seharusnya dapat digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan. Isu-isu krusial seperti peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan menjadi terhambat.

“Bahwa dengan dana yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan untuk operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal, persoalan ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum memadai hingga saat ini. Ada banyak sekali calon peserta didik yang tidak dapat mengakses pendidikan dasar karena kurang mampu,” ujar salah seorang pemohon.

Advertisement

Potensi Gratiskan Sekolah Dasar

Pemohon juga memaparkan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) membutuhkan Rp 183,4 triliun untuk menggratiskan biaya sekolah dasar negeri maupun swasta. Jika dana operasional MBG dialihkan untuk penyelenggaraan pendidikan, maka sekolah dasar dapat digratiskan.

Selain itu, pemohon menyoroti dampak negatif terhadap guru honorer. “Banyak sekali guru honorer yang bergaji pada kisaran Rp 200-300 ribu/bulan harus menerima kenyataan pemotongan gaji akibat efisiensi anggaran pendidikan untuk dialokasikan pada pendanaan MBG,” ujar pemohon.

Tuntutan kepada MK

Atas dasar tersebut, para pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan mereka. Secara spesifik, mereka meminta agar Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa anggaran pendidikan tidak termasuk program makan bergizi. Mereka juga meminta penjelasan pasal tersebut dinyatakan tidak sah.

Permohonan lain yang diajukan adalah agar MK memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia. Apabila majelis hakim memiliki pandangan lain, pemohon meminta putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Advertisement