Berita

Guru SD di Tangsel Jadi Tersangka Pencabulan, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Advertisement

Tangerang Selatan – Seorang oknum guru sekolah dasar berinisial YP (54) di Serpong, Tangerang Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap belasan siswanya. YP dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ancaman Hukuman dan Modus Pelaku

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira Graha, menyatakan bahwa ancaman hukuman bagi YP adalah 12 tahun penjara. Dalam melancarkan aksinya, pelaku diduga menggunakan berbagai iming-iming kepada para korban. “Variatif sih, ada yang dikasih uang jajan, dibeliin mainan, macam-macam,” ungkap AKP Wira, Rabu (21/1/2025).

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Sebelumnya, polisi telah resmi menetapkan YP sebagai tersangka dan menahannya sejak Selasa malam (20/1/2025). Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Advertisement

Penyitaan Akun Media Sosial

Dalam proses penyidikan, polisi juga melakukan penyitaan terhadap akun media sosial milik YP. Akun tersebut ditemukan memuat sejumlah foto anak-anak. “Untuk sementara korban yang teridentifikasi adalah laki-laki dan kita juga sudah lakukan penyitaan terhadap media sosial terduga pelaku, dimana media sosial ini memposting beberapa foto-foto anak-anak, kita lakukan penyitaan,” ujar AKP Wira, Selasa (20/1/2025).

AKP Wira menjelaskan bahwa penyitaan akun media sosial YP penting dilakukan untuk mengantisipasi adanya konten yang berkaitan dengan korban pencabulan, terutama karena foto-foto yang diposting adalah foto anak-anak. “Kita lakukan penguncian terhadap media sosial untuk kepentingan anak, karena banyak foto-foto anak yang kita juga belum tahu apakah ini sebagai korban pelecehan atau tidak, namun untuk menjaga masa depan anak, kita lakukan penguncian tersebut,” jelasnya.

Advertisement