Tangerang – Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyuarakan keheranannya atas penetapan kembali kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Pihaknya mengaku sempat mengira persoalan hukum tersebut telah tuntas.
Kasus yang Dianggap Selesai
Ichwan Tuankotta menyatakan bahwa kasus yang menjerat Bahar bin Smith ini bermula sejak September 2025. “Kita kan dapat surat gitu juga tidak paham ya. Karena itu kan perkaranya dari bulan September 2025. Kita pikir sudah bisa selesai, tapi ternyata ini perkara berlanjut,” ujar Ichwan saat dihubungi wartawan, Senin (2/2/2026).
Ia menambahkan, pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan untuk Bahar bin Smith yang dikirimkan oleh kepolisian pada Minggu (1/2) malam. “Jadi baru semalam ke Habib Bahar mendapat surat panggilan. Itu jadi baru semalam, diantar oleh pihak kepolisian. Ada empat orang dari Polres Tangerang. Semalam hadir di tempatnya Habib Bahar,” jelasnya.
Klaim Keterlibatan Minimal
Terkait dugaan penganiayaan, Ichwan mengklaim bahwa Bahar bin Smith tidak memiliki peran signifikan. Justru, menurutnya, Bahar bin Smith berupaya melakukan penyelamatan.
“Habib Bahar enggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu. Jadi dia itu juga pada saat itu ada orang yang mau nyolok dia, terus diamankan sama orang-orang kan. Dibawa masuk ke dalam supaya nggak dianiaya di situ. Tapi kan gak kekontrol karena orang banyak,” ungkap Ichwan.
Janji Kooperatif
Menanggapi pemanggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (4/2) lusa, Ichwan memastikan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif. Ia merujuk pada sikap kooperatif Bahar bin Smith dalam perkara sebelumnya.
“Kita kooperatif, Habib Bahar kan dari dulu yang penghasutan Km 50 itu kan kita kooperatif. Panggilan sekali kita datang nggak ada macam-macam,” tegasnya.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Banser di Kota Tangerang, Banten. Polisi telah melayangkan surat pemanggilan pertama.
“Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota. Bahar bin Smith akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
“Benar, penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan AB bin S alias HB bin bin S sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan,” ucapnya.






