Polemik dugaan klaim tanah Pondok Pesantren Al-Anshar di Pekanbaru, Riau, yang menyeret nama Anofial Asmid, ayah dari Atta Halilintar, mendapat tanggapan dari tim kuasa hukumnya. Sengketa yang telah berlangsung sekitar 20 tahun ini mencuat kembali setelah Anofial Asmid mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 23 Januari 2024. Gugatan tersebut menuntut pengesahan kepemilikan dua bidang tanah seluas 13.958 meter persegi dan 923 meter persegi atas nama Anofial Asmid.
Menanggapi pemberitaan yang beredar, tim kuasa hukum Anofial Asmid menyampaikan hak jawab yang mengklarifikasi beberapa poin krusial. “Mengenai keterkaitan Bapak Halilintar Anofial Asmid (Ayahanda Atta Halilintar) dengan Pondok Pesantren (Ponpes) di Pekanbaru, kami bermaksud menyampaikan klarifikasi agar informasi yang beredar di masyarkat akurat dan berimbang sesuai fakta hukum yang ada,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.
Klarifikasi Status Pemecatan dan Kepemilikan Tanah
Tim kuasa hukum membantah narasi yang menyatakan Anofial Asmid dipecat dari pondok pesantren tersebut. Sebaliknya, mereka menegaskan bahwa Anofial Asmid justru meminjamkan tanah pribadinya untuk kepentingan sosial, termasuk kegiatan pendidikan.
“Fakta: Bapak Halilintar Anofial Asmid justru meminjamkan tanah pribadi milik beliau untuk kepentingan sosial, termasuk kegiatan Pendidikan,” tegas mereka. Kronologi yang disampaikan justru menunjukkan adanya upaya pengalihan hak milik lahan dari Anofial Asmid kepada pihak pengurus atau yayasan, sebagaimana tercatat dalam rekam jejak berkas perkara.
Hal ini diperkuat dengan adanya gugatan dari Wahyudin Samsul Ridwan selaku penggugat dalam Putusan Perkara Nomor 238/Pdt.G/2017/PN.Pbr, tanggal 30 Mei 2018, yang mengindikasikan upaya pengalihan hak milik lahan.
Putusan Pengadilan Menguatkan Kepemilikan Anofial Asmid
Seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara konsisten menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik sah Anofial Asmid, bukan aset milik pondok pesantren.
Beberapa putusan hukum yang menguatkan status kepemilikan Anofial Asmid antara lain:
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 1934 K/PDT/2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 236/PDT/2020/PT.Pbr Jo Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 34/Pdt.G/2020/PN.Pbr.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520 PK/PDT/2023.
Kedua putusan ini menguatkan pihak Halilintar Anofial Asmid atas status kepemilikan tanah dengan identitas legalitas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3770 Tahun 1998 tertanggal 4 April 1998 dengan luas tanah ± 13.958 m² dan SHM Nomor 4546 Tahun 1999 tertanggal 28 September 1999 dengan luas ± 923 m².
Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2229 K/PDT/2025 tanggal 30 Juni 2025 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru Nomor : 178/PDT/2024/PT.Pbr Jo Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 35/Pdt.G/2024/PN. Pbr, tanggal 28 Agustus 2024, telah memutuskan:
“Menguatkan Pihak Halilintar Anofial Asmid pemilik sah atas tanah yang terletak di Jln. Singgalang Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 dengan luas tanah ±13.958 M² dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M². Dan dalam putusan tersebut menghukum dan memerintahkan pihak tergugat untuk menyerahkan kembali sertifikat asli dan penguasaan objek tanah tersebut kepada Bapak Halilintar Anofial Asmid.”
Asal-Usul Kepemilikan Lahan
Kepemilikan lahan ini berawal pada tahun 1991 saat Anofial Asmid membeli tanah seluas 13.985 m2 yang tercatat dalam SHM No. 3770/Tangkerang Timur dan tanah seluas 923 m2 yang tercatat dalam SHM No. 4564/Tangkerang Timur atas nama beliau. Pada tahun 1998, beliau juga membeli tanah seluas 1.575 m2 sebagaimana tercatat dalam SKGR Reg No. 315/BR/1998 atas nama Halilintar Anofial Asmid. Seluruh aset tersebut terletak di Jalan Singgalang Raya Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kotamadya Pekanbaru, Provinsi Riau, yang dibeli dari pemilik sebelumnya, H. Kasman dan H. Abdul Rahman Arif.
Perbedaan Entitas Yayasan
Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan entitas antara Yayasan Al-Anshar dan Yayasan Al-Anshar Pekanbaru. Mereka menyatakan bahwa yayasan yang saat ini mengelola Ponpes tersebut tidak memiliki kaitan hukum dengan Anofial Asmid. Yayasan Al-Anshar Pekanbaru yang baru dibentuk diduga menguasai sertifikat tanah dan tanah milik Anofial Asmid secara tanpa hak, padahal tanah tersebut seharusnya diperuntukkan bagi pengelolaan oleh Yayasan Al-Anshar.






