Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama dekan dan mahasiswa fakultas hukum Universitas Jenderal Achmad Yani. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diharapkan membawa keadilan lebih baik dibandingkan peraturan hukum sebelumnya.
KUHP dan KUHAP Baru, Upaya Perbaikan Fondasi Hukum
“Kemarin kita sudah menyelesaikan dua Undang-Undang, yang paling penting terkait hukum, yaitu KUHP dan KUHAP. Terlepas dari masih banyaknya kritikan, tapi menurut kami itulah yang terbaik yang bisa kami lakukan,” ujar Habiburokhman dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHP lama merupakan peninggalan Belanda yang perlu diperbarui. Ia juga menyoroti KUHAP sebelumnya yang merupakan warisan Orde Baru. “Kita paham hukum di masa itu adalah sekadar alat represif dari kekuasaan, digunakan bukan sekadar pencari keadilan tapi sebagai alat represif kekuasaan dan kita perbaiki itu semua dari fondasinya pun kita perbaiki,” tegasnya.
Perubahan Asas dari Monistis ke Dualistis
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini memaparkan bahwa KUHP lama menganut asas monistis, di mana pemidanaan hanya berdasarkan pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal, tanpa mempertimbangkan mens rea atau sikap batin pelaku.
“KUHP kita itu selama berlaku mungkin 100 tahun sudah ya, sejak zaman kolonial menganut asas monisitis, artinya penjatuhan hukum pidana itu berdasarkan terjadi atau tidaknya peristiwa pidana saja, tidak mengacu pada mens rea,” jelas Habiburokhman.
“Tidak mengacu pada sikap batin orang yang melakukan pidana. Itu kita bongkar, Kita bikin fondasi yang jauh lebih berkeadilan di KUHP baru,” tambahnya.
Fondasi KUHP Baru yang Lebih Berkeadilan
Habiburokhman menambahkan bahwa sebagian besar pasal dalam KUHP baru telah dibahas sebelum tahun 2019. Ia menegaskan bahwa KUHP baru menerapkan ajaran dualistis, yang turut mempertimbangkan sikap batin pelaku dalam penjatuhan sanksi pidana.
“Walaupun kami cuma mengesahkan saja, karena sebagian besar KUHP baru itu dibahas di sebelum tahun 2019, saya di periode kedua ada beberapa pasal yang ikut mengesahkan tapi disahkannya di tahun 2023,” ungkapnya.
“Tapi fondasi dasarnya memang sudah sangat baik KUHP baru. Nah itu mengubah asas monistis menjadi dualistis. Dualistis Itu artinya apa, dalam penjatuhan hukum pidana kita harus mengacu pada mens rea sikap batin si pelaku,” pungkasnya.






