Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu). Tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai yang diduga terkait dengan kasus suap pemeriksaan pajak.
Temuan KPK di Kantor Pusat Ditjen Pajak
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa bukti-bukti yang diamankan diduga berkaitan langsung dengan konstruksi perkara. “Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026).
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai. Budi menjelaskan bahwa uang tersebut diduga bersumber dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum merinci nominal pasti uang yang disita. “Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ungkapnya.
Penggeledahan difokuskan pada dua direktorat di kantor pusat Ditjen Pajak, yaitu Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Penyidik memeriksa ruang kerja staf di kedua direktorat tersebut.
Penggeledahan Sebelumnya di KPP Madya Jakarta Utara
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik dan valuta asing senilai 8.000 dolar Singapura. Dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada (PT WP) turut diamankan.
Barang bukti elektronik yang disita meliputi rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data. “Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” kata Budi.
Kasus Suap Pajak PT Wanatiara Persada
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK terkait penetapan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).
Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara mengenai potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan ada dugaan kongkalikong untuk mengurangi kewajiban pajak tersebut. “Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ungkap Asep dalam konferensi pers pada Minggu (11/1).
Diduga, tersangka Agus Syaifudin (AGS) meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar guna menyelesaikan tunggakan Rp 75 miliar. KPK menduga sebagian dari Rp 23 miliar tersebut mengalir ke pejabat pajak di Jakarta Utara. Meskipun PT WP sempat keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar tersebut diduga berhasil dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
Daftar Tersangka
Berikut adalah daftar para tersangka dalam kasus ini:
- Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP






