Berita

KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Dugaan Suap Pejabat Pajak Jakarta Utara

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Lembaga antirasuah ini menyatakan tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

KPK Telusuri Peran Pihak Lain dan Aliran Uang

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan. “Dalam perkara ini, tentu tidak berhenti di sini saja. Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri kaitannya dengan peran dari pihak-pihak lainnya, baik pada sisi ditjen pajak maupun pada sisi wajib pajaknya,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Ia menambahkan, KPK akan mengusut apakah ada pihak lain yang memiliki peran penting dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait dugaan suap pengaturan nilai pajak. Selain itu, penyidik juga terus menelusuri aliran uang dari kasus ini, seiring dengan dilakukannya penggeledahan di sejumlah lokasi.

“Selain itu, juga penyidik tentu akan menelusuri akan melacak kemana saja aliran uang yang terkait dengan perkara ini. Oleh karena itu, hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahannya di Kantor Pusat Ditjen Pajak di Jalan Gatot Subroto,” tutur Budi.

Penggeledahan di Kantor Pusat Ditjen Pajak Sita Dokumen dan Uang

Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu). Dalam penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang.

“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” kata Budi Prasetyo.

Budi juga menyampaikan bahwa uang yang disita diduga bersumber dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK belum merinci jumlah pasti uang yang disita.

“Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ungkapnya.

Penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak Kemenkeu difokuskan pada dua direktorat, yaitu Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. “Ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” terang Budi.

Advertisement

Barang Bukti di KPP Madya Jakarta Utara

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik dan valuta asing senilai 8.000 dolar Singapura.

“Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” kata Budi.

Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penanganan kasus yang menjerat lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).

Duduk Perkara Kasus Dugaan Suap Pajak

Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dilakukan oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK menduga terjadi kongkalikong di antara para tersangka untuk mengurangi pembayaran pajak tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar. Tersangka Agus Syaifudin diduga meminta PT WP membayar pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan persoalan tunggakan pajak Rp 75 miliar.

KPK menduga sebagian dari total Rp 23 miliar tersebut mengalir ke pejabat pajak di Jakarta Utara. PT WP disebut sempat keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Daftar Tersangka

Berikut adalah daftar para tersangka dalam kasus ini:

  • Tersangka penerima suap/gratifikasi:
    • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
    • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
    • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Tersangka pemberi:
    • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
    • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Advertisement