Jakarta – Tim Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Nasional Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera menggelar rapat perdana pada Selasa (13/1/2026) di Kantor Kemenko PMK. Rapat ini bertujuan untuk mendiskusikan penugasan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026.
Pembahasan Penugasan dan Pembentukan Sekretariat
Dewan Pengarah Pratikno menjelaskan bahwa rapat perdana ini merupakan langkah awal untuk menyusun strategi agar tugas rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera berjalan efektif dan efisien. “Kami anggota Tim Pengarah menyelenggarakan rapat perdana. Di dalam rapat perdana ini kita mendiskusikan tentang penugasan yang diberikan oleh Bapak Presiden melalui Kepres Nomor 1 Tahun 2026 kepada Tim Pengarah,” ujar Pratikno.
Untuk menunjang efektivitas tersebut, Tim Pengarah akan membentuk Tim Sekretariat. “Kemudian kita akan menyiapkan hal-hal yang menjadi tanggung jawab tim pengarah, dan kemudian akan kami sampaikan kepada tim pelaksana,” jelasnya.
Rapat Satgas Besar dan Prioritas Penugasan
Selanjutnya, pada Kamis (15/1/2026), Tim Pengarah dan Tim Pelaksana akan menggelar rapat Satgas Besar. Dalam pertemuan tersebut, akan dibahas penugasan prioritas dari Presiden Prabowo Subianto untuk Tim Pelaksana.
“Jadi nanti di tanggal 15 itu kami selaku Tim Pengarah akan menyampaikan hal-hal apa saja yang harus diprioritaskan oleh Tim Pelaksana, dan kita menyepakati mekanisme kerjanya seperti apa,” ucap Pratikno.
Tugas Pokok Tim Pengarah
Pratikno merinci tugas pokok Tim Pengarah, yang meliputi penetapan rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi, penyusunan rencana aksi, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi. “Jadi kami di Tim Pengarah ini tugasnya adalah antara lain menetapkan rencana induk, rehab, rekon. Kemudian juga rencana aksi untuk rehab rekon. Selain itu, kita juga melakukan monitoring dan evaluasi, serta memberikan laporan rutin kepada Bapak Presiden,” tuturnya.
Struktur Keanggotaan Tim Pengarah dan Pelaksana
Keppres Nomor 1 Tahun 2026 juga mengatur struktur keanggotaan Tim Pengarah yang terdiri dari sepuluh menteri koordinator dan menteri terkait, yaitu Menko PMK, Menko Polkam, Menko Pangan, Menko PM, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menko Ekonomi, Menkeu, Panglima TNI, dan Kapolri. “Dan kemudian di dalam Tim Pengarah itu ada bidang-bidangnya juga. Nanti di dalam Tim Pelaksana Satgas itu ada bidang-bidang, dan Ketua Satgasnya adalah Menteri Dalam Negeri. Itu yang kita akan lakukan rapat perdana nanti 2 hari ke depan,” jelasnya.
Pembentukan Satgas Nasional Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana ini diharapkan dapat menjamin pelayanan maksimal bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera. “Kemudian ada yang sudah transisi tahap rekon, dan ada yang sudah tahapnya lebih lanjut lagi untuk mulai rekon. Jadi kita Tim Satgas adalah tugasnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana,” tutupnya.






