Berita

KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak, Sita Dokumen dan Valuta Asing Terkait Kasus Rp 75 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penggeledahan ini menyasar dua ruangan staf, yaitu ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Penggeledahan di Kantor Pusat DJP

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penggeledahan tersebut. “(Penyidik menggeledah) ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026).

Ketua KPK, Setyo Budianto, juga membenarkan adanya kegiatan tersebut. “Benar (ada penggeledahan). Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” kata Setyo.

Penggeledahan Sebelumnya dan Penyitaan Barang Bukti

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada hari Senin (12/1/2026). Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada.

“Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” jelas jubir KPK Budi Prasetyo.

Selain dokumen, penyidik KPK juga mengamankan rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data. Ditemukan pula barang bukti berupa valuta asing (valas) senilai SGD 8.000.

Awal Mula Kasus dan Dugaan Kongkalikong

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).

Advertisement

Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP) yang diperkirakan mencapai Rp 75 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan adanya dugaan kongkalikong di antara para tersangka untuk mengurangi kewajiban pajak tersebut. “Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ungkap Asep dalam konferensi pers pada Minggu (11/1/2026).

Diduga, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), meminta PT WP untuk melakukan pembayaran ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar guna menyelesaikan persoalan tunggakan pajak Rp 75 miliar. KPK menduga sebagian dari dana tersebut mengalir kepada pejabat pajak di Jakarta Utara.

Meskipun PT WP sempat keberatan, mereka akhirnya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP sebesar Rp 75 miliar diduga dipangkas menjadi hanya Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Daftar Tersangka

Berikut adalah daftar para tersangka yang ditetapkan oleh KPK:

Tersangka Penerima Suap/Gratifikasi:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Tersangka Pemberi Suap:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Advertisement