Jakarta – Artis Inara Rusli mendatangi Subdit Renakta Polda Metro Jaya pada Selasa (13/1/2026). Kedatangan kliennya ini, menurut kuasa hukumnya, Daru Quthny, adalah untuk menindaklanjuti upaya penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice (RJ).
Upaya Damai di Tengah Laporan Perzinaan
Inara Rusli dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan dengan Insanul Fahmi, suami dari Wardatina Mawa. Namun, saat tiba di Polda Metro Jaya, Inara memilih bungkam dan langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggunya. Sikap ini berbeda dengan sebelumnya di mana Inara kerap terbuka menjawab pertanyaan wartawan.
Daru Quthny menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Renakta Polda Metro Jaya bertujuan untuk menerima surat penolakan RJ dari pihak kuasa hukum Wardatina Mawa. Selain itu, mereka juga berkonsultasi dan meminta perlindungan hukum demi terealisasinya restorative justice.
“Kedatangan kami dalam rangka untuk menerima surat penolakan RJ dari pihak kuasa hukumnya Mawa. Dan kami, juga meminta perlindungan hukum serta berkonsultasi untuk bisa terealisasinya restorative justice. Itu tujuan utamanya cuma hanya itu,” kata Daru kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).
Prioritas Perdamaian Demi Anak
Daru menegaskan bahwa Inara Rusli masih berkeinginan kuat untuk menyelesaikan persoalan hukum ini melalui jalur damai. Ia menyatakan, pihaknya akan terus berusaha mewujudkan perdamaian, terutama demi masa depan anak.
“Jadi tetap, dari pihak Inara berkeinginan untuk tetap terlaksananya restorative justice atau kita perdamaian. Seperti itu. Dengan seperti apa yang diinginkan oleh Mawa, kita juga belum tahu untuk bisa terealisasinya hal tersebut,” ujarnya.
Meskipun pihak Wardatina Mawa disebut menolak upaya damai, Daru tetap optimistis. “Jadi kita akan berusaha dan kami, kuasa hukum Inara yakin, Insyaallah akan terjadi perdamaian,” jelasnya.
Konsekuensi Hukum Jika Gagal Berdamai
Daru tidak menampik adanya konsekuensi hukum apabila upaya perdamaian tidak membuahkan hasil. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak penyidik.
“Kalau memang belum terjadi perdamaian, ya kita kembalikan kepada pihak penyidik. Mereka kan punya SOP sendiri, mereka punya aturan sendiri, apakah akan naik lidik atau gimananya, ya itu hak prerogatif daripada penyidik di Renakta Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Terkait potensi penetapan tersangka terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Daru menegaskan pihaknya menghormati proses yang berjalan. “Ini kan masih dalam tahapan klarifikasi. Mereka mau naik lidik, mau gelar perkara, itu hak prerogatif daripada penyidik. Jadi kami pun tidak intervensi di dalamnya,” katanya.
Keyakinan perdamaian masih mungkin terjadi, menurut Daru, karena datang dari keinginan pribadi Inara Rusli. “Kami hanya kuasa hukum, hanya menjalankan apa yang menjadi keinginan dari diri dia tanpa ada intervensi apapun,” ucapnya.
Latar Belakang Konflik
Konflik ini bermula pada November 2025 ketika Wardatina Mawa melaporkan dugaan perzinaan. Mawa menyerahkan bukti berupa rekaman video CCTV dari rumah Inara Rusli yang merekam kedekatan Inara dengan Insanul Fahmi.
Menanggapi hal tersebut, Inara Rusli melaporkan dugaan illegal access ke Bareskrim Polri, mengklaim data CCTV dari rumah pribadinya dicuri secara digital. Di tengah polemik ini, Insanul Fahmi mengakui telah menikah siri dengan Inara Rusli pada Agustus 2025. Namun, Wardatina Mawa, sebagai istri sah, menyatakan tidak pernah memberikan izin poligami dan memilih menempuh jalur hukum.






