Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencecar Ganis Samoedra Murharyono, Strategic Partner Manager Google for Education, terkait harga lisensi Chrome Device Management (CDM) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hakim mempertanyakan apakah harga lisensi yang ditetapkan untuk negara maju dan berkembang sama.
Harga Lisensi yang Seragam
Ganis dihadirkan sebagai saksi pada Selasa (20/1/2026) untuk terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdasmen 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).
Hakim awalnya menanyakan kebenaran informasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai keunggulan Google yang menetapkan harga lisensi sekitar 30 dolar per laptop. “Disampaikan di BAP (berita acara pemeriksaan) Anda salah satunya keunggulan, apa keuntungan Google itu license-nya sekitar 30 dolar per itu per satu laptop ya?” tanya hakim.
Ganis membenarkan bahwa harga tersebut adalah untuk lisensi CDM per satu laptop. Ketika ditanya apakah harga tersebut bisa dinego, Ganis menegaskan tidak bisa. “Tidak bisa. Jadi tetap beli satu, beli dua, beli tiga, beli seratus tetap harganya tiga,” jawab Ganis.
Hakim kembali mengonfirmasi harga tersebut. “Harganya segitu?” tanya hakim. “38 US Dollar,” jawab Ganis. Ia menambahkan bahwa penentuan harga tersebut berasal dari pihak global, yaitu Google sendiri.
Keheranan Hakim atas Penetapan Harga
Keheranan hakim memuncak ketika mengetahui bahwa harga lisensi yang sama berlaku di negara maju dan berkembang. “Harganya di Indonesia sama di Singapura, sama di Jerman sama enggak license-nya?” tanya hakim.
Ganis menjawab, “Sama.”
“Sama?” timpal hakim heran. “Sama, 38 US Dollar,” jawab Ganis.
Hakim kembali mengonfirmasi, “Berarti Anda jualan di negara berkembang, di negara maju sama?” Ganis membenarkan, “Iya. Kategorinya yang tiga yang ditentukan sama.”
Hakim kemudian melontarkan komentar satir mengenai kapitalisme, mengingat perbedaan Produk Domestik Bruto (PDB) antarnegara. “Padahal kan PDB tiap negara beda,” ujar hakim. “Kalau yang saya tahu di di Indonesia 38, di Singapura pun sama 38 juga,” jawab Ganis. “Kapitalis gitu ya? Ya sudah, ya,” timpal hakim.
Google Search dan Keuntungan Media
Hakim juga mendalami potensi keuntungan Google dari Google Search, menilai bahwa Google belum pernah memberikan keuntungan langsung kepada perusahaan media dari aktivitas tersebut. “Kemudian Google juga menyedot pemberitaan?” tanya hakim. “Google Search itu ya istilahnya,” jawab Ganis.
“Yang selama ini setahu saya Google belum pernah memberikan keuntungan kepada perusahaan media. Jadi menyedot pemberitaan itu gratis tapi Google dapat iklan banyak. Artinya, bener enggak ada keuntungan lain di balik license itu?” tanya hakim. “Yang setahu saya license itu saja yang,” jawab Ganis.
Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari dua komponen utama:
- Kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara Rp 1,5 triliun didasarkan pada laporan audit BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025. Sementara itu, kerugian akibat pengadaan CDM merujuk pada perhitungan negara sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya Rp 621.387.678.730.






