Berita

Hakim Cecar Saksi Kasus Chromebook: Siapa Orang Setkab yang Tanya Komplain Microsoft?

Advertisement

Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Sutanto, dicecar hakim terkait pesan WhatsApp dari orang Sekretariat Kabinet (Setkab). Pesan tersebut berisi keluhan dari Microsoft.

Keterangan Saksi di Pengadilan Tipikor

Sutanto, yang merupakan Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (19/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sutanto yang menyebutkan adanya pesan WhatsApp dari Januar Agung, seorang staf di Setkab. Pesan tersebut ditujukan kepada Kemendikbudristek dan menanyakan perihal keluhan dari Microsoft.

“Di BAP Anda itu disebutkan, apakah akhirnya 2021 Chromebook juga digunakan? ‘Chromebook juga digunakan dalam pengadaan TIK di Kemendikbud. Sepengetahuan saya dalam pembahasan rapat di Dirjen Paud, dengan Jurist Tan maupun Fiona dibahas mengenai WA dari Sekretaris Kabinet bernama Januar Agung’. Benar ya? Salah satu yang dibahas itu?” tanya hakim kepada Sutanto.

“Iya,” jawab Sutanto singkat.

Hakim kembali mendalami, “Bernama Januar Agung menanyakan ke Jumeri, Dirjen Paud, atas komplain dari Microsoft?”

“Oh ya, karena itu ada surat pak, yang ada surat tadi,” timpal Sutanto.

Komplain Microsoft Terkait Spesifikasi Chrome OS

Hakim kemudian mencecar Sutanto mengenai detail komplain dari Microsoft. Ia menanyakan apakah Microsoft pernah menjalin kerja sama dengan Kemendikbud.

“Microsoft komplain gimana? ‘Microsoft komplain terhadap Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang sudah mengunci spek Chrome OS untuk pengadaan DAK fisik 2021’. Jadi Microsoft komplain karena nggak bisa masuk atau bagaimana?” tanya hakim.

“Ya itu berita informasi melalui WA ke Pak Dirjen, kemudian Pak Dirjen memberi tahu saya,” jelas Sutanto.

“Karena ini bersinggungan dengan pertanyaan pihak advokat tadi bahwa selama ini Microsoft pernah kerja sama nggak dengan Kemendikbud?” tanya hakim.

Advertisement

“Tidak ada,” jawab Sutanto tegas.

Sutanto mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah Microsoft pernah bekerja sama dengan Kemendikbud. Ia hanya menerima informasi dari mantan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek, Jumeri, yang menerima pesan WhatsApp dari Januar Agung.

“Pernah nggak kerja sama dengan Kemendikbud?” tanya hakim.

“Saya tidak tahu itu,” jawab Sutanto.

“Terus maksud komplain ini Saudara juga tidak tahu komplain atas apa?” desak hakim.

“Ya karena setelah saya diceritain Pak Jumeri ada WA dari Setneg itu, kemudian saya tanya, mungkin yang dimaksud karena di DAK fisik 2021 sudah ada mengunci Chrome OS,” terang Sutanto.

Hakim menyayangkan kurangnya pendalaman Sutanto mengenai hal tersebut. “Iya maksudnya kan Microsoft ini kan entitas bisnis, bukan pemerintah gitu lho. Hak apa dia komplain gitu lho, Anda nggak menanyakan sejauh itu?” tanya hakim.

“Waktu itu saya ceritanya Pak Jumeri karena beliau mendapat WA dari sana,” dalih Sutanto.

Kasus Pengadaan Chromebook dan Kerugian Negara

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Nadiem Makarim sebelumnya telah mengajukan eksepsi, namun hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Advertisement