Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperberat vonis terhadap hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto, dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Djuyamto kini mengajukan kasasi.
Djuyamto Ajukan Kasasi
Informasi mengenai pengajuan kasasi ini tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. “Pemohon kasasi: Djuyamto,” demikian tercantum di situs tersebut, Jumat (13/2/2026).
Djuyamto sebelumnya menjabat sebagai ketua majelis hakim dalam perkara minyak goreng. Pada posisi tersebut, ia menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi dalam kasus minyak goreng.
Permohonan kasasi Djuyamto terdaftar pada Selasa (10/2). Hingga kini, laman SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta belum menampilkan susunan majelis hakim kasasi yang akan mengadili perkara ini. Sebelumnya, banding Djuyamto diadili oleh ketua majelis banding Albertina Ho, dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Putusan banding tersebut diketok pada Senin (2/1/2026).
Rincian Vonis Banding
Dalam putusan bandingnya, hakim menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.”
Selain itu, hakim banding tetap menghukum Djuyamto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.211.864.000,” ujar hakim. “Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 5 tahun,” imbuhnya.
Vonis untuk Terdakwa Lain
Hakim banding juga telah membacakan putusan untuk terdakwa Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Hukuman mereka tetap sama dengan putusan di Pengadilan tingkat pertama, yaitu 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,4 miliar.
Sebagai informasi, sidang vonis Djuyamto dan rekan-rekannya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (3/12). Berikut adalah rincian vonis mereka di tingkat pertama:
- Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.






