Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (26/1/2026) memberikan teguran keras kepada saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Saksi, Nila Pratiwi, yang merupakan Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kemnaker, diminta untuk tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Hakim Minta Keterangan Jujur
Hakim menilai Nila Pratiwi terkesan mencari-cari kata untuk berlindung dari keputusan yang diambilnya terkait pembagian uang hasil pemerasan. “Pertanyaannya jelas, coba saksi jangan berbelit-belit. Saudara tahu sebenarnya jawabannya, hanya saudara takut di ruang sidang ini,” ujar hakim.
Hakim menekankan bahwa saksi mengetahui jawaban sebenarnya namun berusaha menghindar. “Majelis ingatkan, Saudara tahu jawabannya, namun Saudara mencari kata-kata untuk Saudara berlindung dari keputusan yang Saudara ambil pada waktu itu. Majelis ingatkan, Saudara sampaikan terus terang di persidangan. Saudara bisa membagikan si A terima sekian puluh juta, atau sekian ratus juta, itu Saudara putuskan sendiri atas dasar apa? Itu saja pertanyaannya. Dan Saudara bisa menjawab sebenarnya,” tegas hakim.
Nila Pratiwi kemudian memberikan penjelasan bahwa tim Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3 mendapatkan bagian terbanyak. Hal ini karena tim tersebut yang melakukan verifikasi dan memproses penerbitan sertifikat ahli K3 umum.
Jaksa Dalami Dasar Pembagian Uang
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendalami Nila terkait dasar pembagian uang hasil pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Nila mengaku dasar pembagiannya hanya berdasarkan perkiraan.
“Itu yang membagi mereka dapat sekian itu siapa?” tanya jaksa.
“Nah itu, Pak, saya hanya membuat konsepnya saja, Pak,” jawab Nila.
Jaksa kembali mencecar Nila mengenai dasar konsep pembagian tersebut, mengingat jumlahnya berbeda setiap bulan. Nila menyatakan hanya berdasarkan perkiraan sesuai tugas.
“Oke, dasar saksi untuk mengambil perkiraan itu? Apakah perintah Ida atau ada perintah lain?” tanya jaksa.
“Tidak ada perintah lain,” jawab Nila.
“Terus, apa dasar saksi? Sehingga bulan ini si A misalnya 10, si B misalnya 20, bulan depan si A 15, si B 25 misalnya,” ujar jaksa.
“Hanya perkiraan saja Pak karena yang melakukan verifikasi dan juga memproses untuk dokumen ahli K3 umum itu ada di tim subkoordinator penjaminan mutu lembaga K3,” jawab Nila.
Jaksa kembali bertanya, “Bagaimana jika yang saksi perkirakan itu menolak dengan penerimaan itu?”
Dakwaan Terhadap Eks Wamanker Noel
Dalam kasus ini, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel didakwa melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.
Perbuatan tersebut dilakukan Noel bersama terdakwa lainnya, yaitu Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja 2020-2025), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022), Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022-2025), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020), Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda), Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia), dan Temurila (pihak PT KEM Indonesia).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1) ini mendakwa para terdakwa telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi/lisensi K3. Para terdakwa diduga memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6,5 miliar.
Kasus ini terjadi sejak 2021, sebelum Noel menjabat Wamenaker. Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari ASN Kemnaker dan pihak swasta.






