Bogor – Ibu kandung Habib Bahar bin Smith, Isnawati Hasan, melaporkan balik seorang wanita berinisial F ke Polres Bogor. Wanita berinisial F tersebut merupakan istri dari korban kasus penganiayaan yang juga pelapor dalam kasus yang menjerat Habib Bahar sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Kota.
Dugaan Berita Bohong dan Pelanggaran UU ITE
Kuasa hukum Isnawati, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa F dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media online. Menurut Ichwan, F diduga melanggar Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal terkait berita bohong dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Hari ini kami, saya tim advokasi Habib Bahar melaporkan saudari Fitri, Fitri adalah istri dari saudara Rida, dia adalah korban peristiwa di Tangerang. Perlu saya sampaikan terkait laporan itu sudah diterima cuma LP-nya belum jadi,” ujar Ichwan di Polres Bogor, Senin (2/2/2026).
Ichwan menambahkan, F dalam pernyataannya di media online mengaku melihat langsung kejadian pemukulan terhadap suaminya dan merasa trauma. Pernyataan inilah yang menjadi dasar pelaporan.
“Jadi di sini disampaikan (dalam berita) bahwa dia melihat langsung kejadian itu, kejadian pemukulannya dan dia trauma, inilah yang kita laporkan di Pasal 28 ITE dan UU KUHP baru Pasal 263 dan Pasal 264, di KUHP baru terkait dengan berita bohong, nah itu yang sedang kita proses,” jelasnya.
Keterangan Saksi dan Ketidakmungkinan Melihat Langsung
Ichwan menjelaskan bahwa F menyatakan melihat langsung kejadian pemukulan tersebut. Namun, Ichwan mengklaim bahwa pada saat kejadian, jemaah wanita dipisah dari jemaah laki-laki, sehingga tidak mungkin F dapat melihat langsung penganiayaan yang dialami suaminya.
“Di sini ada penjelasan yang kita laporkan, yaitu dia memberikan statement tentang pemukulan yang dilakukan oleh Habib Bahar. Jadi, padahal pada saat kejadiannya itu jemaah pengajian antara laki-laki dan perempuan dipisah,” kata Tuankotta.
“Jadi mana mungkin istrinya melihat langsung si suaminya dipukul oleh massa pada saat itu, karena tidak memungkinkan, kenapa? Karena pada saat itu jemaah laki-laki dan perempuan itu dipisah, itu prinsipnya,” tegasnya.
Isnawati Hasan, yang juga berada di lokasi kejadian pada September lalu, memberikan keterangan yang menguatkan bahwa jemaah wanita tidak mungkin melihat dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar.
“Beliau (Isnawati Hasan) pada saat itu di jemaah wanita, sehingga keterangan beliau tadi menguatkan tidak bisa dicampur antara jemaah laki-laki dan perempuan. Nah itu keterangan beliau yang sampaikan saat pelaporan sekarang,” tutur Ichwan.
Selain Isnawati, saksi lain bernama Haji Asep, yang bertugas sebagai pengamanan saat peristiwa itu terjadi, juga dihadirkan. Haji Asep turut menyaksikan bahwa tidak ada jemaah wanita di area laki-laki.
“Kami juga bawa Pak Haji Asep, beliau adalah pengamanan pada saat peristiwa itu, beliau juga menyaksikan pada saat itu tidak ada perempuan. Sehingga berita yang menyatakan dia melihat langsung suaminya dipukul itu adalah berita bohong itu intinya,” pungkas Ichwan.
Laporan Isnawati Hasan terhadap F tercatat di Polres Bogor dengan nomor surat tanda terima laporan polisi No Pol: STTLP/B/279/II/2026/SPKT/RES BGR/POLDA JBR. Hingga berita ini diturunkan, pihak detikcom masih berupaya menghubungi Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.






