Berita

Indonesia Tegaskan Pasukan Perdamaian di Gaza Non-Tempur dan Berbasis Kemanusiaan

Advertisement

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kembali menegaskan bahwa rencana pengiriman ribuan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk bergabung dengan Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) di Gaza, Palestina, memiliki ruang lingkup tugas yang terbatas dan spesifik. Penegasan ini disampaikan seiring dengan persiapan pemerintah Indonesia untuk mengerahkan pasukan tersebut.

Mandat dan Pembatasan Tindakan Militer

Kemlu RI menyatakan bahwa partisipasi Indonesia dalam ISF sepenuhnya berada di bawah kendali nasional dan berlandaskan mandat Dewan Keamanan PBB Resolusi 2803 (2025), Politik Luar Negeri Bebas-Aktif, serta hukum internasional. Pokok-pokok pembatasan tindakan militer TNI, yang dikenal sebagai national caveats, telah ditetapkan. Ini mencakup mandat non-combat dan non-demiliterisasi, yang berarti keikutsertaan Indonesia bukan untuk misi tempur atau demiliterisasi.

Fokus utama penugasan pasukan Indonesia adalah pada aspek kemanusiaan. Hal ini meliputi perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina. Personel Indonesia dipastikan tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun.

Penggunaan Kekuatan dan Area Penugasan

Penggunaan kekuatan oleh TNI akan sangat terbatas, hanya diperbolehkan untuk self-defense dan mempertahankan mandat. Penggunaan kekuatan ini harus proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, dan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional serta Rules of Engagement.

Area penugasan TNI secara khusus dibatasi hanya di Gaza, yang merupakan bagian integral dari wilayah Palestina. Persetujuan dari otoritas Palestina menjadi prasyarat mendasar sebelum pengerahan pasukan dapat dilakukan.

Advertisement

Penolakan Perubahan Demografi dan Penghormatan Kedaulatan

Pemerintah Indonesia secara konsisten menolak segala upaya perubahan demografi maupun pemindahan atau relokasi paksa rakyat Palestina. Partisipasi Indonesia didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Palestina dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina. Partisipasi ini dapat dihentikan kapan saja jika pelaksanaan ISF menyimpang dari national caveats Indonesia atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.

Kemlu menegaskan bahwa partisipasi Indonesia dalam ISF tidak dimaknai sebagai pengakuan atau normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun. Indonesia secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara, sesuai hukum internasional.

Respons Hamas

Menanggapi rencana pengiriman pasukan Indonesia, kelompok milisi Hamas melalui pemimpin seniornya, Osama Hamdan, menekankan bahwa wilayah kerja pasukan internasional, termasuk dari Indonesia, harus dibatasi di perbatasan Jalur Gaza. Hamas juga meminta tugas pasukan tersebut diperjelas, yaitu mencegah agresi militer Israel dan menghentikan pelanggaran terhadap kesepakatan gencatan senjata.

ISF adalah pasukan keamanan dan penjaga perdamaian multinasional yang dibentuk sebagai bagian dari rencana perdamaian Gaza yang dirancang Amerika Serikat dan disepakati oleh Israel serta Hamas pada akhir 2025. Pemerintah Indonesia diperkirakan akan menjadi negara pertama yang berkontribusi untuk ISF dengan mengerahkan sekitar 5.000 hingga 8.000 personel TNI.

Advertisement