Jakarta – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, turut hadir dalam sidang pembacaan putusan sela terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
Kehadiran Ira di persidangan yang beragenda pembacaan putusan sela atas eksepsi Nadiem ini bukan tanpa alasan. Ia mengaku hadir sebagai teman ibunda Nadiem, Atika Algadrie.
“Kami sudah lama berteman,” ujar Ira seperti dilansir Antara.
Dalam sidang tersebut, Ira tampak duduk berdampingan dengan istri Nadiem, Franka Franklin, sebelum memasuki ruang sidang. Ia juga terlihat berbincang dengan Franka. Tak hanya Ira, ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, juga hadir di kursi pengunjung. Sejumlah tokoh publik dan artis, termasuk Christine Hakim, Mira Lesmana, dan Jajang C Noer, turut menyaksikan jalannya persidangan. Bahkan, beberapa pengemudi ojek daring juga tampak hadir.
Majelis hakim kemudian membacakan putusan sela yang menolak eksepsi yang diajukan oleh Nadiem dan tim penasihat hukumnya. “Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS 79/M.1.10/MT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2005 adalah sah menurut hukum,” kata majelis hakim.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diduga merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sebagai informasi, Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Ia bersama Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Ketiganya kemudian mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto dan dinyatakan bebas pada Jumat (28/11) lalu. Ira sempat mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas rehabilitasi yang diberikan.






