Berita

Jakarta Berlakukan WFH untuk ASN dan Pegawai Swasta Akibat Cuaca Ekstrem

Advertisement

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran terkait penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan imbauan serupa bagi pegawai swasta. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi cuaca ekstrem yang melanda ibu kota.

WFH untuk ASN di Jakarta

Bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel karena Cuaca Ekstrem. Surat edaran tersebut mengizinkan fleksibilitas jam kerja hingga 120 menit setelah jam masuk normal, dengan penyesuaian jam pulang yang lebih lama secara proporsional.

Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta dapat menerapkan fleksibilitas tugas kedinasan dari rumah (WFH) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • WFH diberikan kepada pegawai ASN yang akses menuju dan pulang dari tempat tugas terputus akibat banjir.
  • Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di lokasi lain wajib melaporkan kehadiran/presensi secara daring melalui aplikasi presensi mobile pada laman https://absensimobile.jakarta.go.id/ sebanyak dua kali sehari, yaitu pada pukul 06.00-08.00 WIB (pagi) dan 16.00-18.00 WIB (sore).
  • Pegawai ASN yang mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Beban Kerja dan melaksanakan tugas kedinasan di lokasi lain, serta telah melakukan perekaman presensi, akan diberikan capaian akumulasi 8,5 jam per hari kerja efektif.

Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan diinstruksikan untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik. Para Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta juga diminta memastikan bahwa pelaksanaan WFH atau pembelajaran jarak jauh tidak mengganggu capaian kinerja, tugas, fungsi, serta pelayanan kepada masyarakat.

Edaran ini berlaku hingga 28 Januari 2026. Lampiran PDF Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2026 dapat diakses untuk detail lebih lanjut.

Advertisement

Imbauan WFH untuk Pegawai Swasta

Sementara itu, bagi sektor swasta, ketentuan WFH diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan Work From Home (WFH) karena Cuaca Ekstrem. Perusahaan diimbau untuk menerapkan sistem kerja fleksibel atau WFH bagi pekerjaan yang memungkinkan dilaksanakan secara daring atau dari lokasi aman lainnya.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan diminta untuk:

  • Memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional perusahaan.
  • Memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja yang harus melakukan mobilitas.

Ketentuan penyesuaian sistem kerja ini dikecualikan bagi pekerjaan atau tempat kerja yang memiliki operasional 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik, energi, dan utilitas dasar. Perusahaan di sektor ini dapat mengombinasikan pengaturan kerja dari rumah dengan kehadiran fisik secara proporsional.

Perusahaan diimbau melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta melalui tautan https://bit.ly/HimbauanKerjaFleksibel. Surat edaran ini berlaku sejak ditetapkan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut atau kebijakan baru. Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Nomor e-0001/SE/2026 dapat diunduh melalui tautan yang disediakan.

Advertisement