Jaksa penuntut umum membacakan bukti percakapan digital antara terdakwa kasus narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, dengan kekasihnya, dr Kamelia. Percakapan tersebut mengungkap permintaan Ammar Zoni untuk menitipkan klip plastik kepada Kamelia, yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Bukti Chat dalam Persidangan
Bukti percakapan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis, 15 Januari 2026. Jaksa menghadirkan saksi verbalisan, Panit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Ipda Bambang, sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
“Terus ada juga chatting -annya, di sini Kamelia ini menjawab katanya ‘selain plastik, yang mau digojekin apa lagi?’ gitu kan. Terus dijawab ‘ udah plastik aja ‘, ‘aku nggak mau dadakan. Soalnya besok aku harus praktik, nggak jelas, mau diurus tapi di PC gitu . Kabarin aja ya kalau mau ambil plastik’,” ujar jaksa saat membacakan bukti chat tersebut.
Jaksa menjelaskan bahwa percakapan tersebut ditemukan dalam telepon seluler Ammar Zoni yang telah disita. Dalam chat itu, Kamelia menanyakan apakah ada barang lain yang ingin dititipkan oleh Ammar. Ammar Zoni kemudian mengklarifikasi bahwa klip plastik tersebut merupakan titipan dari seseorang bernama Jaya, yang ia minta tolong dikirimkan melalui Kamelia. Namun, Ammar Zoni menyatakan bahwa klip plastik itu belum sempat dikirimkan ke rutan.
“Maksudnya kamu kan tadi bilang plastiknya nggak jadi kirim, tapi kan chatting -an kamu sini ‘ digojekin aja nanti ketemu sama Takim yang bawa, ngerti nggak?’. Terus si Kamelia ini jawab ‘sini selain plastik, apa lagi yang mau dikirim’. Berati kan itu plastiknya terkirim dong,” kata jaksa. Ammar Zoni menimpali, “Belum dikirim dong.”.
Dakwaan Terhadap Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Perbuatan jual-beli narkoba ini diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.






