Berita

Jambret iPhone 16 Pro di Kelapa Gading, Pelaku Jual Ponsel Rp 2 Juta untuk Beli Narkoba

Advertisement

JAKARTA – Seorang pria berinisial D (22) nekat menjambret iPhone 16 Pro milik seorang wanita berinisial RAF (33) di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ponsel mewah tersebut dijual seharga Rp 2 juta untuk memenuhi kebutuhan narkoba dan foya-foya.

Peristiwa penjambretan terjadi pada Minggu (4/1/2026) pagi di Komplek Gading Kirana, Jalan Boulevard Artha Gading. Korban saat itu hendak menuju gereja dan sedang menunggu jemputan ketika dihampiri dua pelaku menggunakan sepeda motor.

Korban sempat berusaha mempertahankan tasnya yang berisi iPhone 16 Pro, namun tidak berhasil dan terjatuh saat terseret motor pelaku.

Pelaku Ditangkap, Rekannya Buron

Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku berinisial D di Kampung Kandang, Kelapa Gading Barat.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menyatakan, D mengakui perbuatannya sebagai eksekutor dalam aksi penjambretan tersebut. “Setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan penangkapan terhadap saudara D. Diakui oleh pelaku D benar telah melakukan pencurian di TKP yang berperan sebagai eksekutor,” ujar Seto kepada wartawan, Rabu (7/1).

Saat penangkapan, pelaku lain berinisial R, yang berperan sebagai joki, tidak berada di lokasi dan kini masih dalam pengejaran polisi.

Advertisement

Pelaku Dilumpuhkan karena Melawan

Dalam proses pengembangan untuk menangkap pelaku R, D melakukan perlawanan terhadap petugas. “Pada saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain atas nama R yang berperan sebagai Joki, pelaku D melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku D,” jelas Seto.

Pelaku D kemudian mendapatkan penanganan medis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

iPhone Dijual Rp 2 Juta untuk Narkoba

Dari hasil pemeriksaan, D mengaku telah menjual iPhone 16 Pro milik korban kepada seseorang bernama R di Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, senilai Rp 2 juta. “Masing-masing pelaku mendapat Rp 1 juta,” terang Seto.

Motif utama penjambretan ini terungkap untuk memenuhi kebutuhan narkoba. Saat ditangkap, D diketahui sedang dalam pengaruh sabu. “Pas ditangkap lagi nyabu,” kata Seto.

Polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Advertisement