Berita

Jokowi Beri Restorative Justice, SP3 Terbit untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis

Advertisement

Jakarta – Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keputusan ini diambil setelah keduanya menemui Jokowi di Solo dan mengajukan permohonan restorative justice (RJ).

Sebelumnya, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Roy Suryo. Polisi terus mengusut kasus ini dan melakukan gelar perkara khusus. Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi di kediamannya di Solo pada 8 Januari 2026 menjadi titik krusial. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi berharap kasus keduanya dapat diselesaikan melalui RJ.

Eggi Sudjana-Damai Lubis Temui Jokowi di Solo

Pada Kamis, 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, mengunjungi kediaman Presiden Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah. Pertemuan yang berlangsung tertutup ini menarik perhatian media.

Menurut pantauan di lokasi, kawasan rumah Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, telah disterilkan sejak sore hari. Awak media hanya dapat memantau dari jarak jauh. Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah, membenarkan kedatangan kedua tersangka untuk bersilaturahmi.

“Iya betul. Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” kata Syarif malam itu. Ia menambahkan bahwa keduanya didampingi oleh kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, serta Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO), Darmizal, dan Sekretaris Jenderal ReJO, Rakhmad.

Relawan Klaim Jokowi Memaafkan Tersangka

Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi (Rejo), Muhammad Rahmad, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, mengklaim bahwa Presiden Jokowi memberikan maaf kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Ia berharap pertemuan ini dapat mempererat persatuan bangsa.

“Pak Jokowi memberikan maaf kepada Pak Eggy Sudjana dan Pak Hari Damai Lubis dan berharap Polda Metro Jaya dapat mempertimbangkan status tersangka mereka untuk dicabut,” ujar Rahmad pada Jumat, 9 Januari 2026.

Jokowi Harap Kasus Eggi Sudjana Selesai Lewat RJ

Presiden Joko Widodo membenarkan pertemuannya dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya di Solo pada Kamis, 8 Januari 2026. Ia menyatakan bahwa pertemuan tersebut adalah murni silaturahmi.

“Telah hadir bersilahturahmi, bapak prof Eggi Sudjana, dan bapak Damai Hari Lubis, ke rumah saya. Benar beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty, itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai, dan saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya pada Rabu, 14 Januari 2026.

Jokowi menambahkan bahwa pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi Polda Metro Jaya untuk menerapkan restorative justice.

“Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya, dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Advertisement

Mengenai apakah ada permintaan maaf dari Eggi dan Damai Hari dalam pertemuan tersebut, Jokowi enggan menjawab secara tegas. “Menurut saya, ada atau tidak (permintaan maaf), itu tidak perlu diperdebatkan. Karena menurut saya, niat baik silaturahmi harus saya hormati dan saya hargai,” imbuhnya.

Polisi Terima Permohonan RJ Eggi Sudjana-Damai Lubis

Menindaklanjuti harapan Presiden, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2026. Permohonan ini diterima dan diproses oleh penyidik.

“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum Pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan pada Jumat, 16 Januari 2026.

Budi Hermanto menambahkan bahwa penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polda Metro Terbitkan SP3 Kasus Eggi Sudjana-Damai Lubis

Polda Metro Jaya secara resmi menerbitkan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian penyidikan ini didasarkan pada hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026 mempertimbangkan permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta terpenuhinya syarat keadilan restoratif. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lainnya masih terus berjalan. Berkas perkara tersangka lain telah dikirimkan kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.

Duduk Perkara Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Kasus ini bermula ketika Polda Metro Jaya menerima laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi pada Rabu, 30 April 2025. Laporan tersebut berasal dari enam sumber, termasuk laporan langsung dari Jokowi sendiri.

Sebanyak 12 nama dilaporkan, di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein. Setelah penyelidikan, Polda Metro Jaya menaikkan status laporan Jokowi ke tahap penyidikan, sementara tiga laporan lainnya juga naik ke penyidikan dan dua laporan dicabut.

Setelah hampir tujuh bulan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan penetapan tersangka murni penegakan hukum tanpa kaitan politik. Delapan tersangka terbagi dalam dua klaster: klaster pertama (lima orang) terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua (tiga orang) terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Namun, kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis akhirnya dihentikan melalui SP3 setelah mereka menemui Jokowi di Solo dan mengajukan restorative justice.

Advertisement