Pandeglang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang belum mengambil tindakan tegas berupa penonaktifan terhadap Kepala Desa (Kades) Sidamukti berinisial KI, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. KI masih tercatat sebagai pejabat aktif di desanya.
Status Kades Sidamukti Masih Aktif
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Muslim Taufik, mengkonfirmasi bahwa KI masih aktif menjabat. “Masih (aktif),” ujar Muslim Taufik kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026).
Muslim menjelaskan bahwa meskipun KI telah ditahan oleh Polres Pandeglang dan dinyatakan berhalangan tetap untuk menjalankan tugasnya, posisi Kades Sidamukti saat ini diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Harian (Plh). Penunjukan Plh ini telah diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) dari Camat setempat.
“Sudah di-Plh kan, SK Pak Camat,” jelasnya.
Gaji Tetap Mengalir Meski Berstatus Tersangka
Ironisnya, KI masih terus menerima gaji sebagai kepala desa. Hal ini dikarenakan proses penonaktifan atau pemberhentian resmi baru akan dilakukan menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Masih (digaji) karena belum dinonaktifkan atau diberhentikan,” ungkap Muslim.
Kronologi Kasus Korupsi
Sebelumnya, Polres Pandeglang telah menetapkan KI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang merugikan negara hingga Rp 500 juta. Tersangka KI kini telah menjalani penahanan.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti yang memenuhi unsur pidana.
“Setelah melakukan pemeriksaan, kita melakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur sesuai dengan gelar kita,” kata Ipda Hansen F Simamora kepada wartawan pada Kamis (8/1).
Penyidik kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan dan dokumen perencanaan pembangunan dana desa untuk tahun anggaran 2022 dan 2023. Namun, Ipda Hansen F Simamora masih enggan merinci modus operandi tersangka dalam melakukan korupsi.
“Sampai sekarang kita masih melakukan pendalaman mengenai modus. Yang penting ini sudah memenuhi unsur ada perbuatan melawan hukumnya, ada kerugian negara yang telah ditimbulkan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik terkait penanganan tindak pidana korupsi di tingkat desa dan proses administrasi pemerintahan daerah.






