Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (13/1/2026) mengungkap fakta baru. Jaksa penuntut umum mencecar Cepy Lukman Rusdiana, mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, terkait permintaan revenue 30% dari pihak Google dalam pengadaan tersebut.
Permintaan Revenue 30% dari Jurist Tan
Cepy, yang dihadirkan sebagai saksi, menyatakan bahwa permintaan revenue 30% itu disampaikan dalam sebuah rapat oleh Jurist Tan, eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Jurist Tan, yang kini berstatus buron, disebut menyampaikan hal tersebut kepada seluruh peserta rapat pada 6 Mei 2020.
“Itu kan tanggal 6 Mei 2020 ya. Selain ada arahan dari Menteri pada saat itu untuk yang sudah memutuskan Chromebook, apakah juga pada rapat tanggal 6 Mei disampaikan bahwa nantinya akan dimintakan 30 persen dari revenue Google? Disampaikan juga itu?” tanya jaksa kepada Cepy.
“Ya saat itu Jurist Tan yang menyampaikan seperti itu,” jawab Cepy.
Ketidakjelasan Tujuan Permintaan
Jaksa kemudian berusaha mendalami maksud dan tujuan Jurist Tan menyampaikan permintaan tersebut. Namun, Cepy mengaku tidak mengetahui alasan di baliknya.
“Apa maksud menyampaikan hal itu kepada peserta rapat? Tujuannya apa?” tanya jaksa.
“Kami tidak tahu tujuannya apa,” jawab Cepy.
Jaksa kembali mendesak Cepy, mengingat pengadaan Chromebook telah diarahkan sejak 17 Mei 2020 dan diputuskan pada rapat 6 Mei 2020.
“Karena kan dari tanggal 17 sudah diarahkan nantinya akan Chromebook. Kemudian ditindaklanjuti tanggal 6 ada perintah sudah memutuskan Chromebook. Di situ juga disampaikan nantinya akan diminta 30 persen dari revenue Chromebook. Apa yang Saudara ketahui atau tujuan apa sih menyampaikan 30 persen itu?” cecar jaksa.
Cepy menjelaskan, “Kalau pada saat penyampaian yang saya ingat, Jurist Tan menyampaikan bahwa kita akan meminta 30 persen co investment dari Google untuk dikembalikan ke dunia pendidikan. Nah dalam bentuk apa saya tidak tahu di situ. Hanya itu yang saya ingat.”
Ketika ditanya apakah tidak terealisasi atau tidak pernah dijelaskan lebih detail, Cepy kembali menegaskan, “Dalam bentuk apa saya tidak tahu karena tidak dijelaskan lebih detail di situ pada saat rapat.”
Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Triliun
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan) telah digelar pada 16 Desember 2025. Jaksa mendakwa ketiganya merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Kerugian negara tersebut berasal dari:
- Angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, kerugian negara terkait harga Chromebook dihitung berdasarkan laporan audit BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025. Sementara itu, kerugian akibat pengadaan CDM juga tercantum dalam audit yang sama.






