Berita

Kapolda Riau Murka Gajah Sumatera Dibunuh di Pelalawan, Usut Tuntas Pelaku

Advertisement

Pekanbaru – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Inspektur Jenderal Herry Heryawan, menyatakan kemarahannya atas kematian seekor gajah Sumatera di hutan Pelalawan. Ia menegaskan akan mengusut tuntas kasus pembunuhan satwa dilindungi tersebut.

Pembunuhan Sengaja

“Gajah liar itu tewasnya dibunuh secara sengaja. Ini ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Irjen Herry Heryawan saat memberikan kuliah umum di Universitas Lancang Kuning (Unilak), Kota Pekanbaru, Jumat (6/2/2026). Pernyataan ini disampaikan Kapolda Riau sebagai respons atas pertanyaan seorang mahasiswa.

Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi pelaku pembunuhan gajah liar tersebut. Upaya ini melibatkan kerja sama dengan Polisi Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Pekanbaru.

“Kemarin kita sudah melakukan olah TKP bersama Polisi Kehutanan dan BKSDA,” tambah Irjen Herry Heryawan, mengonfirmasi langkah-langkah yang telah diambil timnya.

Kabar Diterima Senin, Kapolda Langsung Bereaksi

Informasi mengenai kematian gajah Sumatera itu pertama kali diterima Kapolda Riau pada Senin, 2 Februari 2026. Jenderal bintang dua yang dikenal sebagai advokat kelestarian gajah Sumatera ini menunjukkan kekecewaannya yang mendalam.

“Saya ini bapak angkatnya gajah,” tegas Kapolda, menunjukkan kedekatannya dengan satwa ikonik tersebut.

Irjen Herry Heryawan memang dikenal vokal dalam menyuarakan pentingnya pelestarian alam dan ekosistem, termasuk hewan-hewan endemik seperti gajah dan harimau Sumatera. Ia berulang kali menekankan bahwa menjaga kelestarian gajah berarti menjaga warisan alam Riau.

Menurutnya, tindakan membunuh satwa yang dilindungi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak keseimbangan ekosistem secara permanen.

Advertisement

Imbauan dan Ancaman Hukuman

Kapolda juga mengimbau masyarakat, termasuk perusahaan yang beroperasi di sekitar habitat gajah, untuk tidak melakukan tindakan anarkis apabila terjadi konflik satwa. Ia mengingatkan bahwa pelaku pembunuhan satwa dilindungi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukuman bagi pelaku meliputi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Polri mengajak masyarakat yang memiliki informasi sekecil apa pun terkait kejadian di Pelalawan ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.

Penemuan Gajah di Lahan Konsesi

Gajah jantan tersebut ditemukan di area lahan konsesi di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Senin (2/2) malam. Saat ditemukan, kondisi gading gajah tersebut sudah hilang.

Seorang saksi bernama Winarno menceritakan kronologi penemuan. Ia mencium bau busuk dari dalam hutan pada Senin malam, yang kemudian membawanya menemukan bangkai gajah tersebut.

“Saya tidak tahu apa yang terjadi, tapi saya langsung melaporkannya ke pihak keamanan,” kata Winarno, saksi mata penemuan.

Advertisement