Berita

KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai Saksi Kasus Jual Beli Gas

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno (RMS) untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Pemeriksaan Rini Soemarno

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Rini Soemarno menjabat sebagai Menteri BUMN pada periode 27 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019. Ia menambahkan bahwa Rini telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Jumat (6/2/2026) pukul 13.14 WIB. Pemeriksaan terhadap Rini saat ini masih berlangsung.

Detail mengenai materi pemeriksaan yang didalami dari Rini Soemarno belum diungkapkan lebih lanjut oleh KPK.

Saksi Lain yang Dipanggil

Selain Rini Soemarno, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dalam kasus ini, antara lain:

Advertisement

  • Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro: Mantan Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2020-2022.
  • Tutuka Ariadji: Dosen ITB yang juga mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM periode 2020-2024.
  • Wiko Migantoro: Direktur Utama PT Pertamina Gas periode Agustus 2018 hingga Maret 2022.

Riwayat Pemeriksaan Sebelumnya

Rini Soemarno sebelumnya juga pernah diperiksa oleh KPK terkait kasus serupa pada Senin (10/2/2025). Saat itu, ia menyatakan bahwa pemeriksaannya berkaitan dengan penunjukan posisi direktur utama (dirut) di masa jabatannya sebagai Menteri BUMN. “Pokoknya mengenai beberapa konfirmasi nama dirutnya siapa ini, ini, gitu, ada yang masih ingat, ada yang lupa, udah lebih dari 10 tahun,” ujar Rini kepada awak media.

Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Kasus korupsi yang ditangani KPK ini berfokus pada dugaan transaksi jual beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi. Perbuatan korupsi tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2017 hingga 2021.

Advertisement