Seorang pria berinisial MI (20), buruh pabrik di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diduga mencekoki korban yang berusia 13 tahun dengan minuman keras sebelum melakukan aksi bejatnya.
Peristiwa ini bermula pada 2 Februari 2026, ketika MI menghubungi korban melalui aplikasi pesan. Pelaku kemudian mengajak korban keluar dan menjemputnya sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya sempat duduk-duduk di kawasan industri sebelum MI membawa korban ke sebuah tempat kos di Desa Tambak, Cikande.
Menurut keterangan korban, setibanya di kosan, sudah ada tiga orang lain, yakni satu wanita dan dua pria. Tersangka kemudian menyiapkan minuman keras jenis anggur merah dan memaksa korban untuk meminumnya. “Berdasarkan keterangan korban, setelah tiba di kosan, terdapat tiga orang lainnya, yaitu satu wanita dan dua pria yang sudah berada di lokasi. Tersangka kemudian menyiapkan minuman keras berupa anggur merah dan memaksa korban untuk meminumnya,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, Jumat (6/2/2026).
Setelah dicekoki minuman keras, korban merasa pusing dan dalam kondisi setengah sadar. Kondisi ini dimanfaatkan tersangka untuk melakukan pemerkosaan. Usai kejadian, korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya.
Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Serang. “Kami telah melakukan pemeriksaan baik terhadap korban, saksi-saksi, dan melakukan visum terhadap korban terkait tindak pidana yang terjadi,” ungkap Kasatreskrim.
Tersangka MI telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di Kawasan Industri Modern Cikande pada Rabu (4/2/2026). Ia kini ditahan di rumah tahanan Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.






