Jakarta – Jajaran kepolisian berhasil mengungkap sindikat perdagangan anak yang beroperasi dari Jakarta menuju pedalaman Sumatera. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan salah satu tersangka pada Oktober 2025.
Awal Mula Penyelidikan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan bahwa tersangka IJ, yang merupakan ibu kandung korban RZ, menjemput anaknya dari rumah tantenya (saksi CN) dan neneknya (saksi RS) dengan dalih untuk bermain. Namun, hingga Jumat, 21 November 2025, korban RZ tidak kunjung kembali.
Kecurigaan muncul ketika saksi AH menghubungi saksi CN, melaporkan bahwa tersangka IJ mendapatkan banyak uang. Saksi CN kemudian menanyakan kondisi RZ yang diketahui selama ini dirawatnya. Saat bertemu IJ yang didampingi tersangka N, saksi CN menanyakan keberadaan RZ. IJ mengaku bahwa RZ berada di Medan.
Pengakuan dan Jaringan Perdagangan
Saksi CN kemudian membawa tersangka IJ dan N ke Polsek Tamansari. Di kantor polisi, IJ akhirnya mengaku telah menjual anaknya, RZ, kepada tersangka WN. Jaringan perdagangan ini ternyata berlanjut, di mana WN menjual RZ kepada tersangka EM, yang kemudian menjualnya lagi kepada tersangka LN.
“Adapun tersangka IJ menjual korban ke WN sebesar Rp 17,5 juta, dan dijual lagi oleh WN ke EM sebesar Rp 35 juta. Lalu kemudian tersangka EM menjual anak korban RZ sebesar Rp 85 juta ke tersangka LN,” ungkap AKBP Arfan.
Tersangka LN diketahui berperan sebagai perantara jual beli anak di daerah pedalaman Sumatera. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap tersangka L yang sedang bersama RZ. Korban RZ berhasil ditemukan bersama dengan tiga anak lainnya yang juga diselamatkan.
10 Tersangka Diamankan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut meliputi IJ (perempuan), A (perempuan), N (perempuan), HM (perempuan), W (perempuan), EB (laki-laki), EM (perempuan), SU (laki-laki), LM (perempuan), dan RZ (laki-laki).
“Dari upaya penyidikan yang dilakukan, penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka di antaranya IJ perempuan, kemudian A perempuan, N perempuan, HM perempuan, W perempuan, EB laki-laki, EM perempuan, SU laki-laki, LM perempuan, dan RZ laki-laki,” kata Kombes Iman dalam konferensi pers.
Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan total empat anak, termasuk korban RZ, yang dibawa ke Jakarta untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.






