Jakarta – Polisi mengungkap peran 10 tersangka dalam kasus perdagangan anak yang dilakukan ke kawasan pedalaman di Sumatera. Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan tersebut.
Rincian Peran Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zurkan Sipayung menjelaskan bahwa dari 10 tersangka yang telah ditetapkan, masing-masing memiliki peran spesifik. Tiga klaster utama teridentifikasi dalam jaringan ini, yang saling terkait hingga terbentuknya jaringan perdagangan.
“Kami sampaikan untuk terkait tersangka yang kami sudah tetapkan ada 10, di mana perannya memang masing-masing berbeda,” kata Arfan, Jumat (6/2/2026).
Klaster pertama melibatkan ibu kandung korban, yakni tersangka IJ, bersama teman-temannya A, N, dan HM. Ibu kandung ini menjual anak kandungnya kepada tersangka W. Tersangka W dan EB juga merupakan bagian dari kelompok yang sama dalam jaringan perdagangan ini.
“Ada bisa dibilang Saudari IJ, A, dan N, dan HM itu adalah satu kesatuan di mana ibu kandungnya itu kenalan saja dengan saudara A, N, dan HM,” jelas Arfan. “Kemudian, ibu kandung yang menjadi tersangka menjual anak kandungnya ke W. Kemudian W dan EB masih menjadi kelompok yang sama terkait perdagangan itu.”
Klaster kedua dan ketiga diamankan di wilayah pedalaman Sumatera, melibatkan tersangka EM, SU, L, dan R. “Dan saudari EM, SU, L, dan R ini adalah satu kesatuan klasternya yang kami amankan di wilayah pedalaman Sumatera,” imbuhnya.
Arfan menambahkan, “Jadi ada tiga klaster, baik dari dalam satu kesatuan ibu kandung bersama teman-temannya, dan juga saudara W dan saudara EB itu satu kesatuan yang kami sudah amankan di wilayah Jawa.”
Ancaman Hukuman
Saat ini, 10 tersangka telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Para tersangka dijerat Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Peran Masing-masing Tersangka
- IJ, Perempuan, 26 tahun: Ibu korban, berperan sebagai penjual anak.
- A alias A, Perempuan, 33 tahun: Calo penjual di Jakarta.
- AF alias O, Perempuan, 25 tahun: Teman pelaku IJ, berperan mendapat keuntungan.
- HM, Perempuan, 32 tahun: Teman A alias A, berperan mendapat keuntungan.
- WN, Perempuan, 50 tahun: Calo pembeli di Wonosobo atau penjemput korban di Kota Tua.
- EBS, Laki-laki, 49 tahun: Sopir penjemput korban dari Kota Tua ke Wonosobo, mendapat keuntungan.
- SU, Laki-laki, 37 tahun: Sopir penjemput korban dari Wonosobo ke Jambi, mendapat keuntungan.
- EM, Perempuan, 40 tahun: Calo pembeli di Jambi, mendapat keuntungan.
- LN, Perempuan, 36 tahun: Calo pembeli dari SAD.
- RZ, Laki-laki, 35 tahun: Suami Lina dari SAD.
Awal Mula Kasus Terungkap
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka IJ pada Oktober tahun lalu. IJ, yang merupakan ibu kandung korban, menjemput korban RZ dari rumah tantenya (Saksi CN) dan neneknya (Saksi RS) dengan dalih akan mengajaknya bermain.
Namun, hingga Jumat, 21 November 2025, korban RZ tidak kunjung kembali. Saksi AH kemudian menghubungi Saksi CN dan memberitahukan bahwa tersangka IJ sedang mendapatkan banyak uang. Saksi CN yang mengetahui korban RZ dirawat olehnya, kemudian mencari tersangka IJ.
Setelah bertemu IJ yang didampingi tersangka N, Saksi CN menanyakan keberadaan korban. Tersangka IJ awalnya mengatakan korban ada di Medan. Namun, Saksi CN membawa IJ dan N ke Polsek Tamansari. Di kantor polisi, IJ akhirnya mengaku telah menjual anak korban RZ kepada tersangka WN.






