SERANG, CNN Indonesia – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengungkapkan bahwa biaya perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C, jauh melampaui pendapatan pajak yang dihasilkan dari sektor tersebut. Kondisi ini mendorong Pemerintah Provinsi Banten untuk segera menyiapkan konsep kenaikan pajak tambang MBLB.
Deden memaparkan, pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Banten hanya berhasil mengumpulkan sekitar Rp 16 miliar dari pajak MBLB. Angka tersebut dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan anggaran yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan jalan di berbagai wilayah, terutama di Lebak, Kabupaten Serang, dan Cilegon, yang sering dilalui oleh kendaraan operasional tambang.
“Di tahun 2025 (pemasukan) cuma Rp 16 miliar, itu yang diperoleh provinsi. Tapi coba hitung berapa anggaran kita untuk membetulkan jalan-jalan yang dilalui hasil tambang, baik di Lebak, Kabupaten Serang, maupun di Cilegon,” ujar Deden, Jumat (6/2/2026).
Ia menambahkan, kerugian akibat kerusakan jalan tersebut harus dihitung ulang, namun dipastikan nilainya lebih besar dari Rp 16 miliar.
Menyikapi persoalan ini, Deden mengaku telah berkoordinasi dan meminta masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memberikan sejumlah rekomendasi, termasuk kenaikan tarif pajak, peningkatan intensitas pengawasan, dan penegakan disiplin terhadap pelaku usaha tambang.
“Ada beberapa saran, yang pertama kenaikan tarif pajak, peningkatan pengawasan, dan yang terakhir penegakan kedisiplinan,” jelas Deden.
Lebih lanjut, Deden menekankan pentingnya penutupan tambang ilegal. Sementara itu, bagi tambang yang sudah mengantongi izin, perlu dilakukan evaluasi mendalam terkait kesesuaian pelaksanaan operasionalnya dengan izin yang diberikan.
“Disinyalir, tambang yang berizin pun ternyata pelaksanaannya tidak sesuai dengan izinnya. Contohnya, di izin hanya diberi luasan lima hektare, tapi di lapangan bisa enam sampai tujuh hektare. Atau di izinnya untuk batuan dasit, tapi yang ditambang jenis lain,” ungkapnya.
Mengenai rencana kenaikan tarif pajak, Deden belum dapat merinci besaran kenaikannya. Ia menegaskan bahwa pembahasan tarif pajak harus melibatkan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota, mengingat pembagian hasil pajak tambang di mana pemerintah kabupaten/kota menerima 75 persen dan provinsi 25 persen.
“Revisi tarif sedang berproses. Kami sedang mengumpulkan data dari beberapa provinsi, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun sebelum diputuskan, kami akan menggelar rapat koordinasi dengan kabupaten/kota agar tidak menimbulkan keberatan,” tutupnya.






