Cilegon – Heru Anggara, tersangka dalam kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon, Maman Suherman, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang. Langkah hukum ini bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg ini didaftarkan pada Senin (26/1/2026). Dalam perkara ini, Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon tercatat sebagai pihak termohon.
Uji Keabsahan Penetapan Tersangka
Kuasa hukum tersangka, Sahat, menjelaskan bahwa praperadilan ini fokus pada proses penetapan tersangka. “Iya. Jadi ini kita bicara praperadilan dulu ya soal hasil wawancara kami dengan tersangka sebagai tersangka itu kan satu hal yang berbeda proses selanjutnya nanti. Nah praperadilan kan itu hanya untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh penyidik,” ujar Sahat saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).
Sebelum mengajukan permohonan ini, tim kuasa hukum telah mempelajari secara mendalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka. “Iya, tentunya kami sebagai kuasa hukum sebelum kami mengajukan permohonan gugatan praperadilan ini kan kami sudah pelajari, karena menurut kami itu layak kami ajukan permohonan praperadilan makanya kami ajukan praperadilan,” tuturnya.
Sahat menambahkan, pihaknya ingin memastikan apakah penetapan Heru Anggara sebagai tersangka kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Proses dalam menetapkan seseorang tersangka itu sudah memenuhi KUHAP atau tidak, tentunya yang nanti akan menilai itu kan hakim,” jelasnya.
Sidang Perdana dan Agenda Selanjutnya
Gugatan praperadilan ini telah memasuki sidang perdana dengan agenda pemeriksaan materi permohonan. Pada sidang berikutnya, Senin (9/2/2026), majelis hakim meminta pihak termohon untuk memberikan jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon.
“Prosedur (penetapan tersangka) aja intinya, hanya kita ingin memastikan melihat apakah prosedur bagaimana cara mereka menetapkan seseorang sebagai tersangka. Apakah sudah sesuai dengan aturan hukum kita yang ada, nanti hakim akan melihat, kebetulan hari Senin itu nanti jawaban dari kepolisian,” terang Sahat.
Ia melanjutkan, “Tadi baru pemeriksaan permohonan gugatan praperadilan kita, majelis hakim meminta termohon untuk memberikan jawaban hari Senin.”
Kronologi Kasus
Peristiwa pembunuhan terhadap anak politikus PKS Cilegon, Maman Suherman, terjadi pada 16 Desember 2025. Korban yang masih berusia 9 tahun ditemukan tewas bersimbah darah di lantai satu rumah mewahnya yang berlokasi di perumahan BBS 3, Cilegon.
Bocah tersebut ditemukan dengan 19 luka di tubuhnya, baik akibat senjata tajam maupun benda tumpul. Pengungkapan kasus ini sempat terkendala minimnya bukti, termasuk matinya sistem CCTV sejak tahun 2023 dan tidak adanya petugas keamanan di rumah korban.
Polisi berhasil menangkap terduga pelaku, Heru Anggara, saat melakukan aksi pencurian di rumah mantan anggota DPRD Cilegon pada Jumat (21/1/2026). Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, Heru Anggara ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut.






