Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam kegiatan impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tim penyidik lembaga antirasuah pada Jumat (6/2/2026) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Pusat Bea Cukai.
Penggeledahan di Beberapa Lokasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penyidikan perkara suap impor barang di Bea Cukai. Selain di Kantor Pusat Bea Cukai, penyidik juga menyasar kediaman tersangka berinisial RZL, SIS, dan JF.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait suap dalam kegiatan impor barang di Bea Cukai, hari ini, Jumat (6/2), penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, yaitu di Kantor Pusat Bea Cukai, Rumah Tersangka RZL, SIS, dan JF,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Lebih lanjut, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor PT Blueray. Dari lokasi-lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan dan menyita berbagai barang bukti.
“Dalam penggeledahan ini, tim mengamankan dan menyita dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai,” ungkap Budi.
Enam Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap untuk memuluskan lolosnya barang-barang impor, termasuk barang berkualitas rendah (KW) hingga ilegal, yang masuk ke Indonesia.
Berikut adalah identitas keenam tersangka:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC)
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Impor PT Blueray
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray
KPK menyatakan bahwa praktik suap ini telah menyebabkan masuknya barang-barang KW hingga ilegal ke Indonesia. Hingga kini, KPK telah berhasil menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai dan emas.






