JAKARTA, 7 Februari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang. Tiga di antaranya merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam pengusutan kasus ini, terungkap bahwa para oknum Bea Cukai tersebut menyewa sebuah apartemen khusus yang dijadikan ‘safe house’ untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia.
Penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (4/2) di kantor Bea Cukai, Jakarta. Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi tersebut, dan setelah gelar perkara, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang berasal dari pihak Bea Cukai dan perusahaan swasta.
Enam Tersangka Ditahan 20 Hari
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keenam tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di rumah tahanan cabang KPK gedung Merah Putih.
Berikut adalah daftar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC)
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Impor PT Blueray
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray
Apartemen Disulap Jadi ‘Safe House’ Uang dan Emas
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (5/2/2026) malam, KPK menampilkan sejumlah apartemen yang diduga dijadikan ‘safe house’ oleh para oknum Bea Cukai. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan tumpukan uang dalam berbagai mata uang asing serta logam mulia.
“Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Budi menambahkan, “Jadi memang ini disewa secara khusus.”
Barang Bukti Senilai Rp 40,5 Miliar Diamankan
Secara keseluruhan, KPK berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dari perkara suap ini. Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai lokasi, termasuk di ‘safe house’ yang disewa para tersangka.
“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” jelas Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Rincian barang bukti yang diamankan KPK antara lain:
- Uang tunai Rp1,89 miliar
- Uang tunai USD 182.900
- Uang tunai SGD 1,48 juta
- Uang tunai JPY 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 Kg senilai Rp7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 Kg senilai Rp8,3 miliar
- Satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik impor barang, di mana PT Blueray diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum Bea Cukai agar barang-barang yang diimpornya tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.






