Seorang pria berinisial RF (25) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat karena diduga menjual obat keras golongan G secara ilegal. Penangkapan dilakukan di sebuah toko di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (6/2/2026) siang.
Ratusan Butir Obat Keras Disita
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menyatakan, “Jajaran Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual obat keras golongan G secara ilegal.” Dalam operasi tersebut, ratusan butir obat keras tanpa izin edar berhasil disita. Barang bukti yang diamankan meliputi 88 butir obat Eximer, 80 butir Tramadol, dan 145 butir obat Dobey Y.
Selain obat-obatan tersebut, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 527.000, satu unit telepon genggam, gunting, serta rantai berikut gembok yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan ilegal.
Pengungkapan Berkat Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto, yang baru menjabat satu hari, didampingi Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi dan tim Opsnal Reskrim. Penangkapan RF berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi obat keras ilegal di lokasi tersebut. Petugas segera menindaklanjuti laporan warga tersebut.
RF ditangkap di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kali CBL RT 006 RW 010, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada pukul 12.56 WIB.
Ancaman Hukuman
Tersangka RF dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kombes Sumarni menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. “Akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kombes Sumarni juga telah melaksanakan Operasi Sikat dan Senyap di wilayah Kampung Kavling, Cikarang Utara, yang berhasil mengamankan sejumlah pelaku sebagai upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal.






