Berita

BPJS Nonaktifkan 179.710 Peserta PBI-JK di Lebak, Ini Alasan Penonaktifannya

Advertisement

BPJS Kesehatan Cabang Lebak mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sebanyak 179.710 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Februari 2026.

Rincian Penonaktifan Peserta PBI-JK

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Lebak, Asty Dwi Lestari, mengonfirmasi jumlah peserta yang dinonaktifkan. “Ada 179.710 penduduk Kabupaten Lebak yang terdaftar PBI-JK dinonaktifkan,” ujar Asty pada Jumat (6/2/2026).

Asty menjelaskan bahwa penonaktifan ini didasarkan pada kriteria ekonomi peserta. Peserta yang dinonaktifkan teridentifikasi telah masuk dalam desil 5 ke atas, yang mengindikasikan tingkat pendapatan ekonomi menengah ke atas.

“Yang dinonaktifkan adalah peserta yang desilnya di atas 5. Kalau desil di atas 5 berarti sudah masuk level menengah ke atas, sudah ada penghasilan, dan itu sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial,” terangnya.

Advertisement

Kesempatan Reaktivasi bagi Peserta Terdampak

Meskipun demikian, BPJS Kesehatan memberikan kesempatan bagi para peserta yang terdampak penonaktifan untuk mengajukan reaktivasi. Jangka waktu enam bulan ke depan diberikan untuk proses ini.

Proses reaktivasi dapat dilakukan dengan mendatangi pemerintah desa setempat atau dinas sosial.

“Peserta yang sedang sakit tetap bisa mengajukan reaktivasi dengan melampirkan surat keterangan membutuhkan pelayanan kesehatan dari rumah sakit serta rekomendasi dari Dinas Sosial,” jelas Asty.

Advertisement