Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Gus Alex memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (26/1/2026).
Pantauan di lokasi, Gus Alex keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.28 WIB. Ketika dihampiri oleh awak media, ia hanya memberikan jawaban singkat terkait materi pemeriksaannya. “Ke penyidik aja,” ujar Gus Alex saat ditanya mengenai pemeriksaan yang baru saja dijalaninya.
Pertanyaan serupa mengenai aliran dana dan alur perintah pembagian kuota haji dalam kasus ini juga dijawab Gus Alex dengan tiga kata yang sama. Sementara itu, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Gus Alex menyatakan akan menjalani proses hukum tersebut. “Saya jalanin semuanya,” ucapnya.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Kasus korupsi ini berawal dari pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah untuk haji tahun 2024, ketika Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI untuk tahun 2024 menjadi 241 ribu.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK mengungkapkan bahwa kebijakan di era Yaqut ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal berangkat.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus ini. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan telah mengantongi bukti-bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.






