Jakarta – Kekosongan satu kursi anggota Komnas HAM periode 2022-2027 menjadi perhatian serius. Pimpinan Komnas HAM periode sebelumnya menilai pengisian kursi yang kosong ini sangat mendesak demi kelancaran kinerja lembaga. Saat ini, Komnas HAM hanya memiliki 8 anggota, padahal seharusnya berjumlah 9 orang. Kondisi ini telah berlangsung hampir setahun akibat pengunduran diri salah satu anggota karena alasan pribadi.
Risiko Keputusan Kolektif Kolegial
Ketua Komnas HAM periode 2007-2012, Ifdhal Kasim, menekankan bahwa kepemimpinan Komnas HAM bersifat kolektif kolegial yang mengandalkan suara mayoritas dalam rapat paripurna. Ia menyatakan, “Komnas HAM yang kepemimpinannya bersifat kolektif kolegial sebagaimana keputusan tersebut disadarkan pada jumlah suara mayoritas dalam paripurna, maka jumlah anggota yang genap (8 orang) tentu saja riskan. Bahkan bisa membuat keputusan-keputusan strategis di rapat paripurna Komnas HAM menjadi mandek.”
Menurut Ifdhal, jumlah anggota yang genap berpotensi menghambat pengambilan keputusan strategis di rapat paripurna.
Dorongan Pengisian Anggota Pengganti Antar Waktu
Demi perbaikan kinerja dan kelancaran operasional Komnas HAM, Ifdhal Kasim mendesak pimpinan DPR untuk segera menunjuk pengganti antar waktu anggota Komnas HAM yang kosong. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Komisi XIII DPR telah menyetujui dan mengusulkan nama calon pengganti kepada pimpinan DPR sejak Agustus lalu.
Wakil Ketua Komnas HAM periode 2007-2012, M. Ridha Saleh, turut menambahkan pentingnya pengisian kursi tersebut. Ia berujar, “Pengisian anggota Komnas HAM yang kosong, sangat dibutuhkan dalam memperkuat peran dan fungsi serta peran strategis Komnas Ham jika melihat dinamika dan tantangan isu dan fakta hak asasi manusia saat ini dan ke depan.”
Jumlah 9 anggota Komnas HAM dinilai krusial untuk menjaga keabsahan tata laksana institusi dan pengambilan keputusan strategis, baik untuk saat ini maupun di masa mendatang.






