Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak. Dalam pengusutan kasus ini, KPK mengungkap fakta mengejutkan mengenai rangkap jabatan yang diemban Mulyono, yang ternyata menjabat sebagai komisaris di lebih dari 10 perusahaan.
Rangkap Jabatan di Belasan Perusahaan
Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu, 4 Februari 2026. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan mendapati Mulyono memiliki jabatan komisaris di 12 perusahaan berbeda. “Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
Penyidik KPK berencana mendalami lebih lanjut kaitan jabatan Mulyono di belasan perusahaan tersebut dengan kasus suap restitusi pajak yang menjeratnya. KPK akan mengusut kemungkinan perusahaan-perusahaan itu digunakan Mulyono untuk memanipulasi urusan perpajakan.
“Nah, dari sisi KPK, tentu nanti juga akan melihat apakah ada modus-modus yang berkaitan atau memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi. Misalnya, untuk menjadi layering ya, untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, atau seperti apa, itu nanti kami akan dalami ya,” jelas Budi.
Ia menambahkan, penyidik juga akan mengkaji apakah perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kaitan dengan aspek perpajakan. “Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi,” sambungnya.
Kewenangan Kementerian Keuangan
Terkait persoalan rangkap jabatan yang dilakukan Mulyono, Budi Prasetyo menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti dari sisi etika kepegawaian. “Tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan ya, apakah itu termonitor, seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan,” imbuhnya.
Sementara itu, KPK akan tetap fokus pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Mulyono melalui belasan perusahaan yang dimilikinya.
Kronologi Kasus Suap Restitusi Pajak
Kasus ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal Rp 1,14 miliar, sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar.
Pada November 2025, Mulyono (MLY) selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin bertemu dengan pihak PT BKB. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa restitusi dapat dikabulkan dengan syarat adanya ‘uang apresiasi’.
Pihak PT BKB, melalui Manajer Keuangan Venzo (VNZ), menyepakati permintaan tersebut sebesar Rp 1,5 miliar. Setelah dana restitusi cair, uang tersebut dicairkan menggunakan invoice fiktif dan dibagi sesuai kesepakatan: Rp 800 juta untuk Mulyono, Rp 200 juta untuk fiskus Dian Jaya Demega, dan Rp 500 juta untuk Venasisus.
Dalam praktiknya, Dian Jaga Demega menerima Rp 180 juta setelah dipotong Rp 20 juta oleh Venasisus. Sementara itu, Mulyono menerima Rp 800 juta, yang sebagian digunakan untuk pembayaran uang muka (DP) rumah. “Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” jelas Asep.






