Berita

Kesaksian Sidang: Chromebook yang Dibeli Era Nadiem Tak Bisa untuk Dapodik dan UNBK

Advertisement

Mantan Pejabat Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, mengungkapkan bahwa laptop Chromebook yang pengadaannya dilakukan pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim tidak dapat digunakan untuk aplikasi Dapodik maupun Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Pernyataan ini disampaikan Cepy saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 13 Januari 2026.

Kesaksian di Pengadilan Tipikor

Cepy Lukman Rusdiana, yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada Kemendikbudristek, menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).

Dapodik sendiri merupakan sistem pendataan nasional terpadu yang dikelola oleh Kemendikbudristek (sekarang Kemendikdasmen) untuk mengumpulkan data sekolah, siswa, guru, dan tenaga kependidikan secara daring.

Empat Alasan Chromebook Tak Efektif di Daerah 3T

Cepy memaparkan empat alasan mengapa Chromebook dinilai tidak dapat digunakan secara optimal di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Advertisement

  • Alasan pertama adalah ketergantungan Chromebook yang sangat tinggi pada koneksi internet.
  • Kedua, para guru dan siswa dinilai belum familiar dengan penggunaan sistem operasi Chrome OS yang digunakan Chromebook.
  • Alasan ketiga, dan yang paling krusial, adalah ketidakmampuan Chromebook untuk menginstal aplikasi Dapodik. Cepy menjelaskan, “Yang ketiga adalah karena Chrome OS ini spesifikasi khusus untuk Chromebook, maka aplikasi-aplikasi berbasis Windows yang selama ini dipakai oleh mungkin siswa dan guru tidak bisa diinstal dan dipakai dalam Chromebook tersebut.” Ia menambahkan, “Aplikasi yang sudah existing tidak bisa digunakan di Chromebook.” Ketika ditanya lebih lanjut oleh jaksa mengenai aplikasi existing tersebut, Cepy menjawab, “Seperti kalau dari kementerian itu ada Dapodik.” Ia pun menjelaskan bahwa Dapodik berisi aplikasi pendataan sekolah, siswa, dan sarana prasarana.
  • Alasan keempat, berdasarkan hasil survei dari Pustekkom, adalah Chromebook tidak bisa menjalankan aplikasi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada saat itu.

Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri sebelumnya telah digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Sementara itu, Nadiem Makarim menjalani sidang dakwaan pada awal Januari 2026.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716, serta pengadaan Cloud Data Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730.

Advertisement