Berita

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Suap Eksekusi Lahan ‘Kilat’

Advertisement

Dua pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Ketua I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua Bambang Setyawan (BBG), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diduga menerima suap untuk mempercepat proses eksekusi lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok.

Kronologi Kasus Suap

Kasus ini bermula dari putusan PN Depok yang mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait sengketa lahan tersebut. PT KD kemudian mengajukan permintaan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025. Namun, hingga Februari 2025, permintaan tersebut belum juga dikabulkan oleh pengadilan.

Di sisi lain, pihak yang bersengketa dengan PT KD juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PN Depok pada Februari 2025. Dalam situasi ini, Ketua PN Depok I Wayan Eka dan Wakil Ketua Bambang Setyawan diduga memerintahkan Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), untuk bertindak sebagai perantara.

“Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Asep Nurdin dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Permintaan Fee dan Kesepakatan

Pimpinan PN Depok tersebut kemudian menitipkan perintah kepada Yohansyah untuk menemui perwakilan PT KD terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar. Yohansyah lalu bertemu dengan Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD. Pihak PT KD menyatakan keberatan atas besaran nilai tersebut.

Advertisement

“Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” jelas Asep.

Kesepakatan ini akhirnya mempercepat proses eksekusi lahan. Ketua PN Depok I Wayan Eka mengeluarkan penetapan pengosongan lahan pada 14 Januari 2026. Setelah eksekusi dilakukan, Berliana memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada Yohansyah.

Selanjutnya, pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta. Uang tersebut bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif dari PT SKBB Consulting Solusindo, yang merupakan konsultan PT KD, kepada bank.

Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (5/2/2026). KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  • Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD
Advertisement