Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyesuaian terhadap aturan mengenai gratifikasi. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memaparkan alasan di balik perubahan tersebut, yang disebutnya telah disesuaikan dengan tren dan kondisi ekonomi saat ini.
Penyesuaian Nilai Batas Wajar Gratifikasi
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa beberapa aturan gratifikasi bahkan ada yang dihapuskan. “Nah kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini ya, pasti secara inflasi kan perubahan apa nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu,” ujarnya di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Salah satu contoh konkret dari perubahan ini adalah penyesuaian nilai batas wajar gratifikasi. Kini, batas wajar ditetapkan sebesar Rp 1.500.000 per pemberi, naik dari sebelumnya yang hanya Rp 1.000.000. Penyesuaian angka ini dianggap penting untuk mengikuti perkembangan situasi ekonomi.
“Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap, gitu. Makanya ada tempo waktu yang diberikan selama 30 hari itu juga secepatnya, gitu,” sebutnya, menekankan pentingnya pencegahan agar gratifikasi tidak berujung pada tindak pidana suap.
Prinsip Penolakan Gratifikasi Sejak Awal
Lebih lanjut, Setyo Budiyanto menegaskan bahwa prinsip utama dalam penanganan gratifikasi adalah penolakan sejak awal. Ia menyarankan agar setiap pemberian yang berindikasi gratifikasi, terutama dari pihak yang memiliki kepentingan, sebaiknya ditolak.
“Ya, pastinya gini. Yang pertama gratifikasi itu lebih baik menolak sejak awal. Gitu ya. Jadi kalau sudah ada indikasi bahwa pemberian dari seseorang yang memiliki kepentingan, kemudian ada mungkin maksud dan tujuan tertentu, itu sebaiknya ditolak dari awal,” ungkapnya.
Lima Poin Perubahan Peraturan KPK
Peraturan KPK mengenai gratifikasi mengalami lima poin perubahan terbaru. Perubahan tersebut mencakup:
- Nilai batas wajar gratifikasi.
- Batas waktu pelaporan gratifikasi.
- Penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi.
- Tindak lanjut kelengkapan pelaporan.
- Tugas unit pengendalian gratifikasi.
Informasi mengenai perubahan peraturan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi KPK, @offficial.kpk, pada Rabu (28/1). Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026.






