Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memulai pemetaan isu-isu prioritas untuk pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan fokus utama adalah memastikan aturan pemilu ke depan selaras dengan konstitusi.
Fokus pada Konstitusi dan Demokrasi
Pernyataan tersebut disampaikan Aria Bima dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026). RDPU ini menjadi rapat perdana Komisi II DPR dalam rangka membahas Rancangan UU (RUU) Pemilu.
“Untuk itu domain dari Undang-Undang Pemilu, kita ingin bagaimana di dalam Undang-Undang Pemilu ke depan penting kita ingin memastikan aturan pemilu bagaimana tetap selaras dengan sandaran kita yaitu konstitusi. Perkembangan praktik kepemiluan seperti apa serta kebutuhan perbaikan tata kelola demokrasi,” ujar Aria Bima.
Ambang Batas dan Sistem Pemilu Legislatif Jadi Sorotan
Pembahasan awal RUU Pemilu menyoroti beberapa isu krusial. Salah satunya adalah ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, yang relevan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XIII/2024. Selain itu, sistem pemilu legislatif proporsional terbuka juga menjadi perhatian utama, sesuai dengan amanat Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu.
“Selain itu terdapat juga masukan dari publik mengenai pembaruan sistem pemilu legislatif yang saat ini diatur proporsional terbuka dalam pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu,” jelasnya.
Isu lain yang masuk dalam prioritas pembahasan meliputi ambang batas parlemen, verifikasi partai politik, serta pengaturan daerah pemilihan (dapil). Pengaturan dapil ini juga dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2022.
“Pengaturan daerah pemilihan dan ketentuan lebih lanjut pembentukannya termasuk dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80 tahun 2022 juga menjadi bagian penting untuk didengar pandangan dari publik dan dari pemangku kepentingan, dari para akademisi, dari penggiat demokrasi civil society,” tambah Aria Bima.
Keserentakan Pemilu Nasional dan Daerah
Komisi II DPR juga mencermati isu keserentakan pemilu, terutama setelah adanya Putusan MK Nomor 135/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.
“DPR juga ingin mencermati pembahasan mengenai keserentakan pemilu yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/2024 termasuk ide pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah beserta pelaksananya,” kata politikus PDI Perjuangan tersebut.
Aria Bima menekankan bahwa DPR membuka partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses ini. Ia berharap masukan yang diterima dapat mencakup pokok persoalan, opsi pengaturan, hingga konsekuensi kebijakan yang diambil.
“Masukan itu diharapkan mencakup berbagai pokok masalah, juga pilihan pengaturan, juga konsekuensi kebijakan, ada dampak, ada ekses, serta rumusan norma yang jelas agar pembahasan RUU Pemilu menghasilkan satu regulasi yang adil,” pungkasnya.






