Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada hari ini, Kamis (15/1/2026), memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memaksimalkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana, terutama yang bermotif keuntungan finansial.
Perkuat Pemberantasan Kejahatan Finansial
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menjelaskan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan. Fokus utamanya adalah pada tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta kejahatan lain yang didorong oleh motif keuntungan finansial.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Sari dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pemulihan Kerugian Negara Menjadi Prioritas
Sari menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pemberian sanksi pidana penjara. Menurutnya, negara juga memiliki tanggung jawab untuk memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan pidana.
“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” tuturnya.
Partisipasi Publik dan Pembahasan RUU Lain
Dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Selain itu, Komisi III juga akan memulai pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang akan dilakukan secara terpisah.
“Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” pungkas Sari.






