Berita

Korlantas Polri Gunakan Drone ETLE di 4 Titik Strategis Semarang untuk Tertibkan Lalu Lintas

Advertisement

Semarang – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Drone Patrol Presisi di Kota Semarang. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya penguatan penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, menekan pelanggaran, dan meminimalkan risiko kecelakaan di kawasan dengan mobilitas tinggi.

Fokus Pengawasan di Titik Strategis

Pelaksanaan ETLE Drone Patrol Presisi difokuskan pada empat titik strategis di Semarang. Titik-titik tersebut meliputi area di depan Simpang Lima Semarang, depan Lawang Sewu, depan Akademi Kepolisian (Akpol), dan depan Satlantas Ungaran. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada analisis komprehensif terhadap karakteristik lalu lintas, kepadatan kendaraan, serta potensi pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna jalan.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho, menyatakan bahwa penerapan ETLE berbasis drone adalah langkah strategis Korlantas Polri untuk mengakselerasi transformasi penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih modern, objektif, dan berkeadilan. Ia menambahkan, “Pemanfaatan teknologi drone memungkinkan pelaksanaan pengawasan dilakukan secara luas, presisi, dan berkesinambungan tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas di lapangan.”

Penindakan Pelanggaran Melawan Arah

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Faizal, menjelaskan bahwa fokus utama pengawasan ETLE Drone Patrol Presisi di Semarang adalah pada pelanggaran melawan arah. Berdasarkan evaluasi lapangan, pelanggaran ini masih kerap terjadi dan memiliki tingkat risiko kecelakaan lalu lintas yang tinggi, bahkan berpotensi menimbulkan kecelakaan frontal dengan konsekuensi fatal.

Brigjen Faizal menegaskan bahwa tindakan berkendara melawan arah merupakan pelanggaran serius. “Berdasarkan ketentuan Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah),” katanya.

Advertisement

Proses Penindakan Elektronik dan Transparan

Setiap pelanggaran yang terekam oleh ETLE Drone Patrol Presisi akan diproses melalui sistem ETLE nasional secara elektronik. Mekanisme ini menghilangkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, mencerminkan pelaksanaan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip presisi dan profesionalitas.

Pelaksanaan kegiatan ini berada di bawah pengawasan teknis Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto. Ia memastikan kesiapan sumber daya manusia, optimalisasi perangkat drone, serta keabsahan dan validitas data hasil perekaman pelanggaran. Evaluasi dan pengendalian dilakukan secara berkelanjutan untuk menjamin kualitas penindakan sesuai peraturan.

Kombes Dwi Sumrahadi menambahkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran melawan arah tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga sebagai upaya pembinaan dan edukasi. “Pendekatan preemtif dan preventif tetap dikedepankan secara beriringan guna membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.

Melalui program ini, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan, serta mewujudkan sistem lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan sebagai bagian dari pelayanan prima Polri kepada masyarakat.

Advertisement