Berita

KPK Akui Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara Sejak Desember 2024, Kritik Mengalir

Advertisement

Penyidikan dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang telah diumumkan KPK sejak 2017, ternyata telah dihentikan sejak Desember 2024. Namun, pengumuman resmi ke publik baru dilakukan belakangan, memicu kritik dari berbagai pihak. KPK menegaskan keputusan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) ini murni karena kendala teknis dan minimnya alat bukti, tanpa adanya tekanan politik.

Kendala Teknis dan Alat Bukti Minim

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penghentian penyidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun ini disebabkan oleh hambatan dalam penghitungan kerugian negara oleh auditor. “Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan,” ujar Budi saat dihubungi, Senin (29/12/2025).

Ia merinci bahwa sangkaan awal menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, ketidakmampuan auditor menghitung kerugian negara membuat KPK kekurangan alat bukti. “Sangkaan awal pasal 2 dan pasal 3 tapi dalam prosesnya auditor tidak bisa melakukan penghitungan KN-nya (kerugian negara),” jelas Budi.

Selain itu, faktor kedaluwarsa penuntutan juga menjadi kendala, terutama terkait pasal suap yang tempus perkaranya pada tahun 2009. “Kemudian, dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” imbuhnya.

Budi menilai penerbitan SP3 sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti. Ia menambahkan bahwa SP3 ini bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pihak terkait, sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.

Kritik Soal Transparansi dan Akuntabilitas

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengkritik keputusan KPK yang dinilainya kurang transparan. “Pemberantasan korupsi kan syaratnya harus transparan, apa yang Anda lakukan publik harus tahu apalagi sudah penyidikannya. Kenapa baru sekarang ini aja sudah jadi pertanyaan,” kata Saut.

Advertisement

Saut mendorong Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk proaktif menelaah keputusan SP3 ini dan mengevaluasi kinerja KPK. “Jadi kalau kita katakan saat ini kemudian bagaimana Dewas bisa menanggungjawabi ini, ini tugas mereka. Dewas kan kerjanya salah satunya mengawasi kinerja dan kalau kita bicara kinerja apakah Dewas harus masuk ke detail-detailnya, ya harus detail, harus paham,” ujarnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mempertanyakan lamanya waktu yang dibutuhkan KPK untuk menyampaikan informasi penghentian perkara ini ke publik. “ICW mempertanyakan mengapa KPK butuh waktu satu tahun untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik? Mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan kepada publik?” kata peneliti ICW Wana Alamsyah.

Wana menambahkan, berdasarkan penelusuran ICW, nama tersangka Bupati Konawe Utara nonaktif, Aswad Sulaiman (AS), tidak masuk dalam laporan tahunan KPK maupun Dewan Pengawas KPK. Hal ini semakin menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi KPK.

ICW menilai mekanisme SP3 berpotensi disalahgunakan dan tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi, karena dapat didasarkan pada penilaian subjektif yang sulit dipertanggungjawabkan kepada publik.

Advertisement