Berita

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Suap ke Lingkaran Partai Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara. Salah satu fokus penyelidikan terbaru adalah dugaan aliran uang dari Ade Kuswara ke lingkungan kepartaiannya.

Aliran Uang ke Partai Politik

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kaitan aliran uang tersebut dengan lingkungan kepartaian Ade Kuswara. “Terkait dengan circle atau lingkungan kepartaian, nanti pula itu masih akan terus kami dalami apakah ada kaitannya atau tidak,” ujar Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).

Budi menjelaskan, dalam beberapa kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, termasuk kepala daerah, KPK kerap menemukan adanya aliran dana ke partai politik. Dana tersebut diduga digunakan untuk menutup modal kampanye atau membiayai kontestasi politik.

“Ini juga terjadi dari, terjadi di beberapa peristiwa tertangkap tangan lainnya. Bahwa ada dugaan juga, misalnya dari dana-dana korupsi, misalnya untuk menutup modal awal saat kontestasi,” tutur Budi.

Selain itu, KPK juga mendalami kemungkinan adanya pengarahan proyek pengadaan barang dan jasa kepada pihak-pihak yang terafiliasi secara politik dengan kepala daerah. “Kemudian dalam proses pengadaan barang dan jasa, juga kemudian Kepala Daerah mengarahkan agar pihak-pihak yang dimenangkan untuk menjadi vendor pelaksanaan dari proyek-proyek di wilayah tersebut adalah di circle politiknya atau pihak-pihak yang mendukung pada saat Kepala Daerah ini maju dalam kontestasi politik. Nah, itu kan juga terjadi untuk wilayah-wilayah lainnya,” imbuh dia.

Penetapan Tersangka Berbasis Bukti

Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak melihat latar belakang partai politiknya. Penetapan tersangka murni berdasarkan kecukupan alat bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh individu tersebut.

“Ya ini kan masih akan didalami. Sekali lagi, penetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Tidak berdasarkan latar belakang politiknya,” terang Budi.

“Tentu dalam penyidikan perkara ini tidak berbasis pada latar belakang partai. Jadi kita berbasis pada perbuatan yang dilakukan secara individu oleh pihak-pihak tersebut,” ujarnya.

Pemeriksaan Saksi dari Partai Politik

Sejauh ini, KPK telah memanggil sejumlah elite dari partai yang mendukung Ade Kuswara. Saksi-saksi yang diperiksa antara lain anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP Nyumarno, mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP Jejen Sayuti, dan Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono.

Advertisement

Nyumarno diperiksa pada Senin (12/1) untuk mendalami dugaan aliran uang yang diterimanya. “Kepada saksi saudara NYO selaku anggota DPRD, itu juga pendalaman terkait dengan dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud,” tutur Budi.

Ono Surono menjalani pemeriksaan pada Kamis (15/1). KPK mendalami dugaan aliran uang yang diterima Ono dari pihak swasta bernama Sarjan. “Pemeriksaan terhadap saudara OS selaku dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini, penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang dari pihak tersangka saudara SRJ (Sarjan) selaku pihak swasta,” kata Budi.

Jejen Sayuti juga diperiksa oleh KPK, di mana penyidik mendalami dugaan aliran uang yang diterimanya dari Ade Kuswara maupun Sarjan. “Pemeriksaan saksi saudara Jejen selaku anggota DPRD di Kabupaten Bekasi, diantaranya didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari Bupati ADK yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Budi.

“Juga diduga ada uang yang mengalir dari tersangka saudara SRJ selaku pihak swasta yang melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi,” sambungnya.

Tiga Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

  • Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
  • Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
  • Pihak swasta, Sarjan

Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar dari Sarjan. Uang tersebut merupakan uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya digarap pada tahun 2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara. “Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep.

Advertisement